Hindari Penipuan, Cek Logo Halal dan Izin Edar di Kemasan

472

Muslim Obsession – Pemalsuan produk, bahan, logo halal, hingga izin edar tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga pelaku usaha.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama PT Pamerindo Indonesia menyelenggarakan webinar halal dengan tema “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal”.

Webinar ini merupakan salah satu upaya LPPOM MUI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memeriksa logo halal dan izin edar pada kemasan produk sebelum dikonsumsi agar terhindar dari tindakan penipuan atau pemalsuan (fraud). Umumnya, pemalsuan ini terjadi baik pada produk, bahan, logo halal, hingga izin edar.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan bahwa pemalsuan tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga pelaku usaha.

Untuk itu, perlu kerjasama dari berbagai pihak, baik dari aspek regulasi, pelaku usaha, maupun sikap konsumen dalam memilih produk.

“Di samping itu, luasnya Indonesia memang menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam mengatasi masalah pemalsuan pangan di Indonesia, sehingga penegakan sanksi bagi oknum pemalsuan produk masih belum dilakukan secara merata. Latar belakang pendidikan masyarakat Indonesia yang beragam juga membuat pengetahuan masyarakat tentang pentingnya cek label kemasan sebelum mengonsumsinya masih relatif rendah,” terang Muti, dikutip dari rilis Halal MUI, Kamis (23/9/2021).

Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Hj. Mulyorini R. Hilwan, M.Si menjelaskan bahwa perkembangan teknologi pangan saat ini menyebabkan banyak produk menjadi syubhat.

Karena itu, untuk memperjelas status hukumnya, maka diperlukan proses pemeriksaan kehalalan produk atau sertifikasi halal.

“Saat ini, cara mudah konsumen muslim mendapat jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, yaitu dengan memilih produk yang mencantumkan logo halal MUI pada kemasannya. Selanjutnya, cek kembali keabsahannya. Khusus logo halal dapat dicek melalui website www.halalmui.org,” tegas Mulyorini.

Antisipasi Pemalsuan Pangan

Menurut Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dra. Ratna Irawati, Apt., M.Kes, food fraud atau pemalsuan pangan adalah upaya sengaja mengganti, menambah, mengubah atau merepresentasikan secara keliru suatu bahan dan/atau produk pangan, kemasan pangan, serta memberikan informasi tidak benar pada label, untuk tujuan menipu konsumen demi keuntungan ekonomi.

“Karena menyangkut keamanan, mutu dan gizi pangan, kepatuhan terhadap regulasi serta daya saing ekonomi, maka diperlukan tindakan antisipasi pemalsuan pangan berupa sistem ketertelusuran pangan (food traceability) dan pembuktian keaslian pangan (food authentication),” ungkap Ratna.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, mengatakan bahwa traceability harus disusun dan dimonitor kefeektifannya oleh pelaku usaha di sepanjang rantai pangan (produsen, importir, dan/atau distributor).

“Seiring dengan era teknologi industri 4.0, besarnya informasi yang dapat diperoleh dengan kecepatan yang optimal, mampu meningkatkan efektifitas ketertelusuran dari semua tahapan supply chain, mulai dari bahan baku, proses, pengiriman produk hingga sampai ke konsumen,” jelasnya.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan langkah-langkah ke depan untuk meminimalisir kejadian pemalsuan pangan di Indonesia. Hal ini dapat dimulai dari meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cek label pada kemasan produk, khususnya cek logo halal dan izin edar.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here