Hina Nabi Muhammad, Penyanyi Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati

669

Jakarta, Muslim Obsession – Seorang penyanyi, berkebangsaan Nigeria, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun) harus dijatuhi hukuman mati oleh hakim pengadilan Islam Nigeria karena terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana,” kata Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Baba-Jibo Ibrahim dilansir dari laman Daily Mail, Rabu (12/8/2020).

Pengadilan Syariah Islam Tinggi di kota Kano memerintahkan kematian Sharif dengan digantung, karena ekspresi menghina Nabi di salah satu lagunya. Keputusan itu dibacakan di Pengadilan Islam Nigeria pada Selasa (11/8/2020).

Sharif didakwa menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret. Lagunya itu isinya memuji seorang imam dari Persaudaraan Muslim Tijaniya dan dianggap lebih tinggi kedudukanya daripada Nabi.

Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.

Ibrahim mengatakan, Sharif memiliki perwakilan hukum selama persidangan empat bulan. Persidangan diadakan secara tertutup dengan alasan keamanan.

Syarif yang disebut seorang penyanyi Muslim, termasuk cabang terpisah dari tarekat Tijaniyya Sufi. Keyakinannya dianggap sesat, karena interpretasi mereka yang berbeda terhadap beberapa prinsip dasar Islam yang dianut oleh umat Islam mayoritas.

Kasus Syarif ini bukan kali pertama. Sebelumnya seorang ulama Muslim Sufi, Abdul Nyass, juga dijatuhi hukuman mati pada 2015 oleh pengadilan Syariah Kano. Hukuman dijatuhkan karena penistaan terhadap Nabi dalam khutbahnya.

Nyass membuat kemarahan publik ketika dia membuat pernyataan menghina Nabi di depan pertemuan murid-murid ketika mereka menandai ulang tahun mantan pemimpin ordo Tijaniyya Sufi, Ibrahim Nyass. Nyass juga seorang anggota tarekat Tijjaniyya Sufi.

Pengadilan syariah di Nigeria utara yang mayoritas Muslim telah menjatuhkan hukuman mati, karena perzinahan, pembunuhan dan homoseksualitas sebelumnya. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada eksekusi yang dilakukan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here