Haruskah Niat Kurban Dilakukan saat Penyembelihan?

1072

Oleh: Ustadz Ahmad Mundzir (Pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang)

Saat kesibukan orang-orang modern kian meningkat, banyak dari mereka yang merasa tidak punya waktu untuk membeli dan mendistribusikan hewan kurban sendiri.

Proses pembelian, perawatan, penyembelihan, hingga urusan pembagian daging tentu cukup merepotkan untuk diatasi sendiri, apalagi bagi kebanyakan orang perkotaan. Oleh karena itu, banyak orang yang lebih mempercayakan pengelolaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga atau masjid tertentu baik di daerahnya sendiri maupun di luar.

Di sebagian tempat, terdapat sebagian orang yang berkurban atau aqiqah melalui panitia di luar daerahnya sendiri dengan berbagai alasan yang melatarbelakangi. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah tersebut. Ada yang melarang, ada pula yang memperbolehkan.

Para ulama Syafi’iiyah memang berbeda pendapat cukup tajam soal berkurban di luar daerah yang cukup jauh. Ulama yang tidak memperbolehkan, seperti Syekh Ali Syibromalisi misalnya, menganalogikannya dengan zakat yang dibatasi wilayah tertentu.

Analogi ulama yang memperbolehkan lain lagi, dan ini dinyatakan dalam kitab Al-Muhimmat sebagai pendapat yang shahih. Logikanya mengikuti sedekah nazar yang tidak ada batas wilayahnya—bebas diberikan kepada siapa saja.

Walaupun, pendapat yang menyatakan shahih ini dianggap lemah oleh Ibnul ‘Imad. Artinya memang terjadi perbedaan yang kemudian memberikan kebebasan masyarakat untuk memilih pendapat ulama yang mana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here