Haji 2021 Dinyatakan Bebas dari Kasus Covid-19

464

Jakarta, Muslim Obsession – Puncak penyelenggaraan haji berakhir setelah Wukuf di Arafah, Selasa (20/7), Juru Bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi Mohammed Al-Abd Al-Aly menyebut tidak ada kasus infeksi Covid-19 ataupun penyakit lainnya yang muncul.

Para jamaah haji semua mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan di semua situs haji untuk menghindari paparan virus yang sedang menjadi pandemi di dunia.

Selama pelaksanaan haji, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah melakukan persiapan matang terkait pencegahan Covid-19.

Di antaranya, otoritas Masjidil Haram menerapkan standar operasional prosedur yang sangat ketat dengan membuat aturan dalam setiap 3 jam, terdapat 6.000 jamaah yang masuk Masjidil Haram untuk melakukan thawaf dan ibadah lainnya.

Setelah setiap rombongan meninggalkan masjid, petugas melakukan sterilisasi lokasi untuk memastikan keamanan dan kesehatan secara maksimal.

Dilansir dari Arab News, Kementerian Kesehatan sampai dengan saat ini menangani beberapa masalah kesehatan terkait seperti kelelahan fisik dan pemeriksaan kesehatan sebanyak 651 kasus.

Sementara ada 396 kasus darurat, 37 kasus kelelahan karena panas, 26 rawat inap, dan 6 masalah terkait permasalahan jantung.

Terkait dengan keamanan, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Talal Al-Shalhoub menyebut masih ada saja oknum yang melakukan upaya menyusup masuk untuk ikut serta dalam rombongan 60.000 jamaah haji tahun ini.

Sebanyak 356 penyusup dilaporkan tertangkap karena berusaha masuk ke situs-situs haji seperti Muzdalifah, Padang Arafah, dan Masjidil Haram.

“Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga keamanan haji dan mencegah pelanggaran dan penyusupan,” kata Al-Shalhoub dalam sebuah konferensi pers.

Dalam pelaksanaan pengamanan ini, Pemerintah Arab Saudi pun telah mengerahkan petugas keamanan yang tersebar di berbagai pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Selain itu, pasukan yang diberi nama Mujahidin juga terus memantau jalur-jalur ‘tikus’ seperti di pegunungan, yang memiliki potensi digunakan oleh para penyusup untuk masuk.

Mereka dibekali dengan kamera pengawas untuk melakukan pemantauan. Jika ditemukan ‘penyusup’ maka akan segera ditangkap dan diproses serta diberi denda. Berdasarkan ketentuan, para penyusup didenda dengan uang sampai dengan 38 juta rupiah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here