Dugaan Pemurtadan di Lombok, PUSHAMI: Polisi Jangan Berat Sebelah!

1637

Pada kesempatan tersebut melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya; mencabut pernyataan bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya dan bukan berita bohong. Kemudian, mengusut kasus tersebut dengan sebaik-baiknya dengan tidak memposisikan pembuat dan penyebar video rekaman sebagai sumber permasalahan (tersangka).

“Menangkap terduga para pelaku penyebaran misi agama tertentu dan memproses sesuai UU yang berlaku. Menjalankan SKB 2 Menteri antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979,” imbuh Aziz.

Berikutnya, menyusul Dewi Handayani dipanggil untuk diperiksa aparat, pada Jumat (31/8/2018). Dewi mengaku takut, namun setelah beberapa jam diperiksa sebagai saksi, menjelang magrib, ia akhirnya dibebaskan dan dikawal oleh para aktivis Islam.

Aziz Yanuar melihat tindakan aparat kepolisian berat sebelah dalam menyikapi kasus dugaan kristenisasi ini. Pasalnya, pihak-pihak yang membongkar kasus tersebut justru ditekan, bahkan ditersangkakan. Sementara pihak yang diduga misionaris Kristen yang telah melakukan kegiatan menyinggung SARA, hingga kini tak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengharapkan tindakan professional dari pihak berwajib dan aparatur pemerintahan, terkait banyaknya fakta dan kesaksian dari warga terkait upaya kristenisasi tersebut. Sangat disayangkan ketika pihak kepolisian hanya menerima penjelasan dari pihak terduga yang melakukan upaya kristenisasi tersebut dan terkesan berat sebelah, karena malah menahan KTP dari para pihak yang terlibat dalam membongkar dugaan upaya kristenisasi kepada para korban bencana alam,” tandasnya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here