Dijerat Pasal Berlapis, M Kece Terancam 6 Tahun Bui

674

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap penista agama M Kece di Bali. Berdasarkan bukti yang kuat, Ia langsung ditetap sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

“Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8).

Menurut Rusdi penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Rusdi merinci Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kece ditangkap penyidik pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya menyinggung soal SARA. Salah satu yang mencuat ialah pernyataannya terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” kata Muhammad Kace dalam video tersebut.

Dalam video lain Kece juga menuduh Nabi pendusta, tidak masuk surga, dekat dengan para jin, dan lebih parahnya lagi menyamakan Nabi Muhammad dengan iblis. Tindakan Kece sudah di luar batas moral, ia secara terang telah menghina Nabi Agung Muhammad SAW. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here