Catat! Ini 7 Jenis Kasus Pemalsuan Pangan

373
Daging Ayam (Photo: Ilustrasi)

Muslim Obsession – Perkembangan globalisasi serta meningkatnya permintaan terhadap produk pangan (supply and demand) memicu peningkatan kasus pemalsuan pangan.

Umumnya, tidakan pemalsuan pangan dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Berdasarkan paparan Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dra. Ratna Irawati, Apt., M.Kes, terdapat tujuh jenis pemalsuan pangan yang marak terjadi di Indonesia, dilansir Halal MUI di antaranya:

1. Dilution

Kegiatan mencampur bahan berkualitas tinggi dengan bahan berkualitas rendah.

Contoh: penambahan air pada susu segar atau madu dengan larutan gula.

2. Substitution

Kegiatan mengganti nutrisi, bahan, pangan atau bagian pangan dengan yang produk yang berkualitas lebih rendah.

Contoh: pencampuran daging babi dengan daging sapi.

3. Concealment

Kegiatan menyembunyikan bahan berkualitas rendah dari suatu pangan atau produk.

Contoh: penambahan pewarna pada daging ayam tiren agar terlihat segar.

4. Mislabeling

Klaim yang salah atau distorsi informasi terhadap label kemasan.

Contoh: minuman rasa buah diklaim menjadi sari buah atau klaim status halal.

5. Unapproved Enhancement

Proses penambahan bahan yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan kualitas produk.

Contoh: penambahan melamin pada susu bubuk atau penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang.

6. Counterfeiting

Kegiatan meniru nama merek, konsep kemasan, resep, serta metode pemrosesan. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Contoh: makanan ringan yang dijual curah dengan merek terkenal.

7. Grey Market Production/Theft/Diversion

Penjualan kelebihan produk yang tidak dilaporkan.

Contoh: penjualan product reject, substandard, ilegal.

“Oknum yang melakukan ketujuh bentuk pemalsuan pangan tersebut tentu akan diberikan saknsi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” terang Ratna dalam webinar halal bertema “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama PT Pamerindo Indonesia.

Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pelaku pemalsuan pangan akan diberikan sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; gantirugi; dan/atau pencabutanizin.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Namun khusus bagi pelaku counterfeiting, berdasarkan Pasal 256 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here