Bukan Hari Libur, Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

867
Hari Penyiaran Nasional (Foto: Padangkita.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu, seperti dikutip dari siaran pers Setkab, Senin (1/4/2019).

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Dengan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan pernyatan nasional, karenanya pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here