Muslim Obsession – Anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja berlaku juga dalam hal ibadah. Salah satunya ialah shalat di rumah. Di bulan suci ini, umat Muslim yang biasanya shalat Tarawih berjamaah di masjid, kini dianjurkan untuk shalat Tarawih di rumah.
Namun, sebagian masyarakat merasa kesulitan untuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di rumah dengan berbagai alasan. Tak ayal, mereka pun berinisiatif untuk mengikuti shalat Tarawih berjamaah yang disiarkan secara langsung melalui media online atau streaming di televisi.
Namun bilamana demikian hal tersebut terjadi, apa hukumnya dalam kaca mata Islam? Yuk, simak tanggapan Buya Yahya, sebagaimana disiarkan melalui Instagram, Rabu (29/4/2020).
Pertama, dalam salat berjamaah ada aturan tertentu yang harus dipenuhi. Menurutnya, shalat berjamaah melalui tayangan televisi ataupun radio adalah tidak dibenarkan.
“Shalat jamaah melalui televisi, melalui radio, tidak diperkenankan,” kata Buya.
Baginya, tidak ada aturan yang membolehkan shalat berjamaah melalui tayangan televisi atau lainnya.
“Jadi enggak ada salat jamaah dengan televisi, mau televisi Makkah, televisi Madinah, televisi Istiqlal,” kata Buya.
“Enggak. Tidak bisa,” tegasnya.
Buya Yahya mengatakan, shalat jamaah lewat tayangan itu tidak sah. Meski demikian, menyiasati orang yang ingin shalat Tarawih, tapi hafalan suratnya terbatas, Buya Yahya pun memberikan solusi.
“Bagi orang yang ingin melakukan shalat Tarawih, kemudian dia hafalan suratnya hanya pendek, tidak ada masalah,” kata Buya.
Jadi, tidak masalah untuk mengulang surat-surat pendek dalam shalat.
“Kalau anda pengen lama, (surat) qulhunya diulangi berapa belas kali juga boleh,” kata Buya.
“Adapun bagi orang yang tidak hafal surat-surat pendek, karena biasa berjamaah, maka kalau memang tidak punya hafalan enggak wajib surat pendek,” terang Buya.
“Surat pendek kan enggak wajib, yang wajib hanya Al-Fatihah,” lanjutnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa tidak apa-apa shalat hanya membaca Al-Fatihah.
“Baca Al-Fatihah saja, enggak apa-apa,” pungkasnya.