Beredar Hoaks Soal Bumbu Masak Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI

3222
Micin

Jakarta, Muslim Obsession – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi beredarnya isu tidak berdasar dan menyesatkan (hoaks/hoax) tentang bumbu masak, tepung dan mie instan yang disebut-sebut mengandung bahan haram.

Pertama, menurut LPPOM MUI, informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya produk bumbu masak, tepung terigu serta mie instan merek tertentu yang mengandung babi, adalah hoaks menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan atas produk dan merek yang disebutkan mengandung bahan haram tersebut, tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:

  1. Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 24 Juli 2020.
  2. Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 12 September 2019.
  3. Produk INDOMIE Mie Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 07 Agustus 2020.
  4. Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga tanggal 03 April 2020.

Ketiga, hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.

Keempat, informasi yang disebut berasal dari Pondok Pesantren Wali Barokah, Burengan, Kediri, Jawa Timur dan disebarkan melalui media sosial dengan mengatasnamakan Pimpinan MUI, KH. Muhyidin Junaidi, MA adalah tidak benar dan menyesatkan.

Kelima, KH. Muhyidin Junaidi, MA selaku pimpinan MUI telah memberikan klarifikasi dan keterangan tertulis pada tanggal 13 Mei 2019 dan menegaskan bahwa KH. Muhyidin Junaidi, MA tidak pernah memposting dan atau menyebarkan informasi tersebut.

Keenam, pada tanggal 3 Juli 2019 LPPOM MUI telah memberikan penjelasan tertulis mengenai hal tersebut, dan disampaikan melalui website www.halalmui.org, namun isu tersebut masih saja disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketujuh, sehubungan dengan hal tersebut maka bersama ini disampaikan kembali agar semua pihak tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, guna menghindari kebingungan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here