Benarkah Shalat Peminum Khamr Tidak Diterima Selama 40 Hari?

2580

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ketika ramai masyarakat menolak rencana legalisasi minuman keras (miras) yang dilakukan pemerintah, mulai banyak orang bertanya seputar miras. Di antaranya, benarkah peminum miras ditolak shalatnya selama 40 hari? Berikut penjelasannya.

هذه الأحاديث ما رواه ابن ماجه (3377)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ،u فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ. في صحيح ابن ماجه

Hadits di atas adalah tentang tidak diterimanya shalat jika kondisi seseorang dalam keadaan mabuk dan sakaw. Hadits dari Ibnu Majah ini menurut Imam Ibnu Majah adalah hadits shahih akan tetapi menurut ulama lain dengan kreteria hadits Hasan.

“Bersabda Rasulullah ﷺ, siapa saja yang meminum minuman keras maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Dan jika dia meninggal maka akan masuk neraka, dan siapa saja yang bertaubat maka bertaubatlah kepada Allah Swt. Tapi jika dia kembali mabuk-mabukan maka kembali shalatnya tidak diterima Allah selama 40 hari, dan jika dia meninggal maka dia akan masuk neraka. Siapa saja yang bertaubat maka bertaubatlah kepada Allah Swt, tapi jika dia kembali mabuk-mabukan maka kembali shalatnya tidak di terima Allah selama 40 hari, dan jika dia meninggal maka dia akan masuk neraka. Siapa saja yang bertaubat maka bertaubatlah kepada Allah Swt, dan jika dia kembali maka hak Allah lah yang akan memberinya minuman api neraka RODAGHOTIL KHOBALI. Sahabat bertanya, apa itu RODAGHOTIL KHOBALI, wahai Rasulullah? Beliau ﷺ bersabda, perasan ahli neraka”.

Naudzubillahi min dzalik.

Keterangan Hadits

Hadits di atas dapat dijadikan Hujjah karena jumhur ulama menilai hadits ini Hasan Shahih. Jadi karena hadits ini penilaiannya Hasan Shahih, maka hendaknya bisa dimaklumi, dia hanya bisa satu hukum yaitu yang tidak diterima adalah shalatnya saja. Ttu tekstual hadits.

Ada pertanyaan, kalau begitu shalat kita tidak diterima dong selama 40 hari, jika demikian lebih baik kita tidak usah shalat?

Ini pernyataan keliru. Pada lanjutan hadits, Allah Akan menerima orang-orang yang bertaubat. Jadi hukum minuman dengan hukum bertaubat itu berbeda. Hukum minuman karena sudah berbuat maka hendaknya dia bertaubat, insya Allah, Allah yang Maha Kuasa atas segalanya akan menerima taubat seorang hamba. Dan yang belum taubat hendaknya bertaubat, kalau dia tidak bertaubat, bagaimana jika sekiranya dia meninggal? Maka Allah akan benamkan dia di api neraka.

Dalam keterangan ulama, setitik kecil api neraka bisa meluluh-luntakkan jagat raya, semua alam serta gugusan planet akan hancur jika setitik api neraka itu dilemparkan dari Neraka Jahanam, bagaimana jika badan manusia dibakar di sana? Saya tidak bisa bayangkan.

Mari kita melakukan taubatan nasuha mumpung nyawa masih melekat di badan ini.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here