Baznas Rilis Hasil Perhitungan Had Kifayah

1232
Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS, Irfan Syauqi Beik (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) merilis hasil perhitungan had kifayah untuk Indonesia, hal itu dilakukan untuk dijadikan sebagai acuan dalam penyaluran zakat di Indonesia.

Menurut Direktur Puskas BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, had kifayah merupakan batas kecukupan atau standar dasar kebutuhan seseorang atau keluarga, ditambah dengan kecukupan tanggungan yang ada sebagai upaya untuk menetapkan kelayakan penerima zakat (mustahik) fakir miskin sesuai kondisi wilayah dan sosio-ekonomi setempat.

“Penilaian yang dilakukan untuk menentukan batas kecukupan had kifayah meliputi tujuh dimensi, yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga, ibadah, pendidikan, kesehatan dan transportasi,” ungkapnya di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Ketujuh dimensi ini, kata dia, didasarkan pada analisis kebutuhan hidup layak dalam perspektif Maqasid Syari’ah. Nilai had kifayah ini ditentukan per keluarga dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri dari 4 orang yaitu suami, istri, satu orang anak usia Sekolah Dasar (SD), dan satu orang anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Asumsi jumlah rata-rata anggota keluarga ini berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh BPS, sedangkan penentuan tingkat pendidikan mengacu pada peraturan wajib belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Di Malaysia, lanjut Irfan, Lembaga Zakat Selangor (LZS) Malaysia telah lama menggunakan standar had kifayah  ini sebagai dasar penyaluran zakat di wilayah setempat. Meski demikian, terdapat perbedaan metode penghitungan antara HK di kedua institusi tersebut. “LZS menghitung HK berdasarkan jumlah pengeluaran setiap keluarga, sedangkan metode yang digunakan Puskas BAZNAS adalah dengan memperhitungkan biaya dasar yang dibutuhkan sebuah keluarga untuk bertahan hidup,” jelasnya.

Hasil penghitungan HK menunjukkan bahwa rata-rata had kifayah di Indonesia mencapai Rp 3.011.142 per keluarga per bulan. Sedangkan had kifayah per orangan mencapai angka Rp 772.088 per kapita per bulan. Tiga provinsi yang memiliki nilai HK terendah adalah Sulawesi Tengah (Rp 2.844.637/keluarga/bulan), Jambi (Rp2.833.264/keluarga/bulan) dan Jawa Tengah (Rp 2.791.147/keluarga/bulan).

Sementara tiga provinsi yang memiliki nilai HK tertinggi adalah Papua Barat (Rp 3.317.964/keluarga/bulan), Papua (Rp 3.340.837/keluarga/bulan) dan Nusa Tenggara Timur (Rp 3.363.105/keluarga/bulan).

Berdasarkan kajian had kifayah ini, rekomendasi penyaluran zakat dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Yaitu pertama, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Artinya, bantuan zakat yang bersifat karitatif dan kedaruratan (pendistribusian) diberikan kepada mustahik fakir dan miskin yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Yakni, mereka yang berpenghasilan lebih kecil dari had kifayah.

Kedua, mustahik yang memiliki penghasilan sama atau melebihi angka HK namun masih di bawah nishab zakat (yaitu antara Rp 3.011.142 hingga Rp 4.160.000 per keluarga/bulan), maka difokuskan kepada kegiatan yang bersifat produktif (pendayagunaan), seperti program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here