Bagaimana Hukumnya Menggunakan Kemajuan Teknologi?

2043
Teknologi (Foto: Sace)

Jakarta, Muslim Obsession – Salah seorang netizen bertanya kepada Buya Yahya, dia bekerja di bidang teknologi informasi. Bersama lajunya teknologi yang tidak bisa dibendung, bagaimana pandangan Islam tentang teknologi, bagaimana sikap kita sebagai seorang Muslim terhadap kemajuan tersebut?

Berkenaan dengan kemajuan teknologi, menurut Buya Yahya, dikutip dari akun Facebook Buya Yahya, Sabtu (25/1/2020) Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi.

Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunaan teknologi agar tidak disalahgunakan. Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari.

Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan teknologi. Seperti halnya televisi, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.

“Maka asal hukumnya hal tersebut di atas adalah mubah, sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya,” jelas Buya.

Sedangkan menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaanya.

“Jika digunakan untuk sesuatu yang haram, maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib, sunnah dan makruh). Wallahu a’lam bish shawab,” pungkas Buya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here