Bagaimana Hukum Khitan Perempuan dalam Islam?

1566

Muslim Obsession –  Khitan atau sunat bagi bayi perempuan masih menjadi polemik di berbagai negara.

Sebagian mengatakan bahwa praktek tersebut adalah sebuah tindakan penganiayaan. Lalu bagaimana hukum khitan bagi perempuan dalam Islam?

Hukum khitan di dalam mazhab Imam Syafi’i ra yang dikukuhkan, yang pertama bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib. Biarpun perempuan dalam mazhab Imam Syafi’i nomor dua, ini yang sering dipakai di Indonesia. Wajib bagi laki-laki, sunah bagi kaum perempuan.

“Artinya meskipun sunah, dia tetap dianjurkan. Anda boleh mengambil khitan itu wajib, Anda juga boleh mengambil kata khitan itu sunah, suka-suka Anda khitan atau tidak,” terang Buya Yahya melalui sebuah video ceramah di Youtube, dikutip Senin (4/5/2020).

Ada mazhab lain yaitu Imam Malik, khitan laki-laki dan perempuan adalah hanya kemuliaan, sunnah. Bagi Imam Malik walaupun bagi laki-laki bukan sebuah kewajiban tetapi semuanya tetap dihimbau.

“Berbicara tentang medis kesehatan, masalah khitan luar biasa. Di luar Jawa sana, ada tempat ibadahnya non Muslim tiba-tiba ada himbauan untuk khitan, ada di Batam sana kami melihat, artinya khitan juga diakui oleh non Muslim. Hanya saja beberapa perempuan,” ungkap Buya.

Pernah, kata Buya, waktu itu ada Presiden Amerika yang menyuarakan khitan perempuan adalah penyiksaan dan sebagainya.

“Anda jangan ikut dia. Anda punya Nabi, Nabi Saw. Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan. Bagi yang mengatakan wajib, wajib melakukan. Bagi yang mengatakan sunah sebisa mungkin Anda melakukan khitan untuk putri Anda,” tuturnya.

Sebagai catatan, Buya mengingatkan bahwa yang perlu diketahui adalah cara mengkhitannya.

“Khitan perempuan itu diambil hanya yang menonjol di kelamin perempuan, itu yang menonojol digesek atau dilukai, itu khitannya, bukan diambil. Kalau diambil itu membahayakan. Sehingga bila diambil bisa hilang syahwatnya, akan tetapi digores saja itu khitannya perempuan, dan yang salah adalah mengambil sebanyak-banyaknya,” imbau Buya.

Seharusnya, menurut Buya, para bidan dan dokter-dokter perempuan sudah bisa mengerti hal-hal semacam ini. Khitan bagi perempuan, sekali lagi bukan diambil banyak-banyak, hanya sekelumit saja.

“Jadi selagi Anda bisa, lakukanlah, kalau tidak bisa Anda boleh mengambil pendapat yang tidak wajib dan diupayakan di usia-usia dini. Karena kalau sudah besar akan ada rasa malu yang sudah mulai tumbuh,” pungkas Buya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here