Bagaimana Hukum Bayi Tabung Menurut MUI?

1345
Bayi Tabung (Foto: theAsianparent)

Jakarta, Muslim Obsession – Bayi tabung atau inseminasi buatan menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan Jakarta, 13 Juni 1979 dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

Kedua, bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

Ketiga, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

Keempat bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Untuk diketahui, fatwa tersebut disetujui oleh Ketua Umum MUI Prof.Dr. HAMKA, Sekretaris Umum Drs. H. Kafrawi dan Ketua Komisi Fatwa KH. M. Syukri Ghozali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here