Artidjo Al-Kostar Dkk: Pancasila Jangan Dijadikan Alat Pemukul

789

Oleh: Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)

INNA LILLAHI wa inna ilaihi raji’un. Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita akan kembali.

Berita duka kembali menyergap. Indonesia kehilangan seorang pendekar hukum yang tangguh dan berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Mantan Hakim Agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Dr. Artidjo Al-Kostar, Ahad, 28 Februari 2020 meninggal dunia dalam usia menjelang 73 tahun.

Bedakan Pertemanan dan Perkuliahan

DI KALANGAN aktivis mahasiswa Yogyakarta, Artidjo yang akrab dengan sapaan Mas Ar, dikenal sebagai aktivis yang tidak banyak bicara, santun, tetapi teguh pendirian, dan setia pada prosedur yang telah disepakati.

Menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII), Mas Ar pernah menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UII. Lepas itu, Mas Ar menjadi dosen di almamaternya sambil bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Sebagai dosen yang sekaligus aktivis LBH, Mas Ar dikenal rigid memisahkan urusan perkuliahan dengan urusan LBH.

Suatu ketika LBH akan punya gawe. Mas Ar, meminta seorang aktivis mahasiswa yang juga mahasiswanya untuk membantu mempersiapkan acara. Sang aktivis dengan bersemangat memenuhi permintaan Mas Ar. Saking bersemangat, sang aktivis lupa bahwa besok ada ujian mata kuliah Mas Artidjo. Akibatnya, sang aktivis tidak.mampu menjawab soal-soal ujian sebagaimama mestinya. Maka sang aktivis pun tidak lulus.

Ketika sang aktivis “memerotes” ketidaklulusannya, padahal dia sudah membantu persiapan acara LBH, Mas Ar cuma mengatakan: “Anda harus bedakan hubungan pertemanan dan hubungan dosen-mahasiswa.”

Asas Tunggal Pancasila

DALAM pidato pada upacara pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1982-1987, Presiden Soeharto mengintrodusir perlunya semua kekuatan sosial politik di Indonesia menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Gagasan politik Soeharto itu sesungguhnya kelanjutan belaka dari dua pidatonya pada paruh pertama 1980 mengenai perlunya ABRI pandai-pandai memilih teman dalam berpolitik, karena masih ada kekuatan politik yang meragukan Pancasila, dan masih menggunakan asas ciri.

Dua pidato Soeharto itu kemudian memunculkan keprihatinan 50 warga negara karena Presiden Soeharto menyatakan seolah-olah di dalam masyarakat terjadi polarisasi antara yang ingin mempertahankan Pancasila dengan yang hendak mengganti Pancasila.

Soeharto juga dianggap menyalahtafsirkan Pancasila sehingga dasar negara itu dapat dipergunakan sebagai sarana ancaman terhadap lawan politik. “Padahal Pancasila dimaksudkan oleh para pendiri Republik Indonesia sebagai sarana pemersatu bangsa.”

Soeharto bergeming. Lima puluh warga negara yang menyampaikan Pernyataan Keprihatinan terhadap dua pidatonya, dia bunuh hak-hak sipilnya.

Pada pidato di MPR itu, Soeharto menuduh bahwa asas ciri yang masih digunakan oleh partai politik telah menimbulkan ekstremitas di kalangan para pendukungnya.

Sejak pidato Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1982 itu, gagasan politik menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial politik, terus menggelinding, dan tidak bisa ditahan. Maka di dalam Ketetapan MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1983, muncul perintah berasas tunggal Pancasila.

Belakangan, keharusan berasas tunggal Pancasila tidak hanya mengenai partai politik dan Golkar, tetapi juga mengenai organisasi kemasyarakatan, bahkan organisasi keagamaan.

Ketika keharusan berasas tunggal Pancasila tidak bisa dielakkan, organisasi keagamaan Katolik dan Kristen menerima keharusan itu seraya mengubah nama organisasinya dari Majelis Waligereja Indonesia (MAWI) menjadi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Dewan Gereja Indonesia (DGI) menjadi Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

Artidjo Memanggil

PRO-KONTRA asas tunggal Pancasila memanaskan suhu politik Indonesia. Penolakan juga datang dari kaum Sukarnois. Mereka berpegang kepada amanat Presiden Sukarno di depan Gerakan Pendukung Panca Sila (GPPS), pada pertengahan 1954. Dalam pidato di Istana, Bung Karno tegas berkata, jangan ada partai politik yang mengaku berasas Pancasila. Biarkan Pancasila menjadi dasar negara.

Di tengah perbincangan hangat itu, Pemerintah mengajukan lima RUU: Pemilihan Umum; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; Partai Politik dan Golongan Karya; Referendum, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Sekitar bulan Maret 1985, Mas Ar yang mengamati perkembangan situasi mengundang sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendiskusikan lima RUU yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.

Demikianlah, selama berhari-hari, setiap malam, para aktivis berkumpul di kantor LBH Yogyakarta. Mereka berdebat untuk merumuskan sikap yang akan diajukan ke parlemen. Perdebatan sering kali berlangsung hingga larut malam. Dan, Mas Artidjo dengan telaten memfasilitasi diskusi para aktivis itu. Senyum tidak pernah hilang dari bibirnya.

Seruan Enam Pasal

SETELAH berdiskusi berhari-hari, lahirlah dokumen yang diberi nama “Seruan Enam Pasal”. Dokumen ditandangani oleh Ny. H. Lamya Moeljanto (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga), H. Imam Suhadi (Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Masyarakat), Said Tuhuleley (Lingkaran Studi Pendidikan Yogyakarta), Artidjo Al-Kostar (LBH Yogyakarta), Muchtar Effendi Harahap (Lembaga Penelitian Masyarakat), Lasdin Welas (Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Penyuluhan Hukum), M. Sholeh Amin (Lembaga Studi Nusantara), M. Busyro Muqoddas (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII), dan Lukman Hakiem (Yayasan Pengkajian dan Bantuan Pendidikan).

Para penandatangan menyerukan agar esensi Allah Yang Maha Kuasa dalam Pembukaan UUD 1945 diyakini oleh kita semua, termasuk oleh penyelenggara negara. “Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditata dalam semangat Ilahiyah.”

Kemerdekaan merupakan esensi pertama dan terutama dari harkat kemanusiaan yang tiada sesuatu pun lebih berharga daripadanya.

Kehidupan berbangsa dan bernegara agar sungguh-sungguh ditata dalan semangat bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan.

Segala peraturan perundang-undangan agar selalu diukur sungguh-sungguh dengan bunyi, huruf, dan semangat UUD 1945.

MPR dan lembaga-lembaga negara lainnya agar dikembalikan harkatnya seperti diminta oleh UUD 1945.

Kepada rakyat agar dibuka peluang yang sebesar-besarnya bagi partisipasi yang cerdas dan dewasa tanpa dibayangi rasa takut. “Sesungguhnya negara yang berdasarkan Pancasila ini adalah milik seluruh rakyat, dan dibentuk untuk mempertahankan kemerdekaan semesta bagi umat manusia, menciptakan keadilan dan persaudaraan.”

Para penandatangan “Seruan Enam Pasal” mengingatkan, Pancasila sebagai dasar negara jangan dijadikan alat untuk memukul mereka yang mempunyai pandangan berbeda di dalam strategi maupun pemecahan problematika pembangunan. “Pancasila harus dijadikan pedoman dalam setiap usaha pembaruan pembangunan, termasuk pembaruan di bidang politik.”

Mencakup Inti Persoalan

SERUAN Enam Pasal disampaikan ke DPR oleh Artidjo Al-Kostar, Said Tuhuleley, Muchtar Effendi Harahap, Agus Edy Santoso, Busyro Muqoddas, M. Sholeh Amin, Daris Purba, dan Lukman Hakiem.

Dalam dialog dengan Fraksi Karya Pembangunan (FKP) yang turun dengan kekuatan penuh dipimpin oleh Dr. Suhardiman, S.E., delegasi mengingatkan bahwa ekstremitas lahir karena kepengapan politik akibat sistem massa mengambang yang memaksa rakyat untuk berpuasa politik selama lima tahun dan selalu mencari pintu darurat. “Bukan karena asas ciri.”

RUU Keormasan yang diajukan oleh Pemerintah dinilai kurang menjamin kesertaan seluruh ormas. “Partisipasi hanya diberikan kepada beberapa pihak di sekitar kekuasaan.”

Dialog yang berlangsung pada hari Selasa, 9 April 1985, diliput antara lain oleh Sinar Harapan, Pos Kota, Kedaulatan Rakyat, Suara Merdeka, Suara Karya, dan Kompas.

Dalam Tajuk Rencana, Kompas antara lain menulis: “Ada berbagai variasi pendapat yang disampaikan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya dalam kesempatan dengar pendapat. Kiranya, apa yang dikemukakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Yogyakarta mencakup inti persoalan.”

Saya bersaksi, “Seruan Enam Pasal” yang mendapat liputan dan perhatian luas itu mustahil dapat dirumuskan tanpa peran Artidjo Al-Kostar.

Terima kasih Mas Ar. Selamat jalan. Surga menantimu. Insya Allah.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here