Agama dan Negara dalam Tenunan Keindonesiaan

910

Selanjutnya dalam rangka mempertegas kedudukan dan fungsi agama dalam kehidupan bernegara, pada 3 Januari 1946 atau lima bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, pemerintah memutuskan untuk membentuk Kementerian Agama dan mengangkat Menteri Agama yang pertama yakni H.M. Rasjidi. Jauh sebelum Indonesia merdeka, umat  beragama khususnya umat Islam telah memiliki organisasi-organisasi keagamaan yang berperan dalam membangun umat di berbagai bidang, seperti Persyarikatan Muhammadiyah (1912), Perhimpunan Al-Irsyah Al-Islamiyyah (1914), Persatuan Islam atau Persis (1923), Nahdlatul Ulama (1926), dan yang lainnya. Para pemimpin dan utamanya tokoh Islam tetap memandang perlu adanya institusi negara yang secara formal menangani urusan agama.

Dalam catatan sejarah, pembentukan Kementerian Agama diusulkan oleh kalangan tokoh Islam yang mewakili Masyumi dalam sidang BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) tanggal 25-27 November 1945 di Jakarta. Sebelumnya Kementerian Urusan Agama tidak disetujui oleh sebagian anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, karena dianggap tidak cocok dengan pemerintahan negara yang bercorak nasional.

Lalu, kenapa pemerintah akhirnya mengakomodasi aspirasi muslim yang menginginkan adanya kementerian yang khusus menangani masalah kehidupan beragama?

B.J Boland dalam buku The Struggle of Islam in Modern Indonesia (Pergumulan Islam di Indonesia,  1987) mencatat bahwa keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam Kabinet Indonesia yang pertama, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya sudah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta. Pendapat B.J. Boland dapat menjadi salah satu rujukan, meski bukan satu-satunya rujukan terkait dengan latar belakang pembentukan Kementerian Agama.

Seperti diungkapkan oleh R.M. Kafrawi (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, 1953), “Kementerian Agama dihasilkan dari suatu kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya. Jadi Kementerian Agama itu timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka: sistem Islami dan sistem sekuler.”

Pada awalnya ada kekhawatiran beberapa kalangan terhadap campur tangan Kementerian Agama dalam urusan internal agama. Menteri Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) K.H.A. Wahid Hasjim ketika itu menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan internal agama. Kalaupun negara harus terlibat dalam urusan agama, bukan dalam urusan isi agama, melainkan urusan-urusan yang bertalian dengan masyarakat.

Dalam era Demokrasi Terpimpin di masa Orde Lama, Kementerian Agama menjalankan fungsi sebagai alat revolusi, nation building, pembinaan masyarakat dan bangsa yang ber-Tuhan.  Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri ketika itu  mengatakan, dengan adanya Departemen Agama (di masa itu kementerian berubah jadi departemen),  maka kedudukan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia telah ditingkatkan dari soal pribadi masing-masing orang menjadi urusan yang diharuskan oleh negara untuk sekalian warga negaranya.

Moh. Slamat Anwar, sesepuh Kementerian Agama dan mantan Inspektur Jenderal yang banyak mencurahkan perhatian dan pemikiran tentang pewarisan nilai-nilai Kementerian Agama menulis;  misi Kementerian Agama adalah meng-agama-kan bangsa. Tugas meng-agama-kan bangsa adalah usaha yang harus dilaksanakan di dalam rangka memelihara dan mengembangkan keberagamaan bangsa Indonesia, agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama sepanjang masa.

Keberadaan Kementerian Agama yang dipertahankan dalam setiap kabinet pemerintahan mempertegas bahwa agama terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara.  Dalam kaitan ini tentu saja diperlukan kerjasama dan sinergitas antara Kementerian Agama dengan kementerian/lembaga pemerintah lainnya dan dengan semua organisasi-organisasi sosial-keagamaan untuk tercapainya tujuan pembangunan bidang agama secara menyeluruh. Dengan demikian, upaya memperkokoh dan memajukan kehidupan beragama, termasuk upaya membangun moral dan akhlak bangsa, bukanlah monopoli tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama saja.

Kementerian Agama bukan sekadar kementerian teknis, melainkan kementerian politis dan ideologis. Kementerian Agama dibentuk untuk memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang menyatakan; ayat (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Seperti pernah ditulis oleh Haji Agus Salim, ketika membuat Rancangan Pernyataan Kemerdekaan dan Preambule UUD 1945, bahwa di masa itu tidak ada di antara kita seorang pun yang ragu-ragu, bahwa dengan pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu kita maksudkan ‘aqidah, kepercayaan agama. Kata “agama dan kepercayaannya” dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, menurut Bung Hatta yang juga salah seorang penyusun UUD maksudnya adalah “kepercayaan agama,  bukan kepercayaan di luar agama.” Oleh karena itu sudah tepat sesuai amanat konstitusi bahwa negara melalui Kementerian Agama hanya mengatur, melayani dan memfasilitasi kehidupan umat beragama, meski ada banyak aliran kebatinan atau kepercayaan lokal di luar enam agama yang “resmi”.

Menurut pasal 29 ayat (2) UUD 1945 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penting diperhatikan bahwa jaminan yang dimaksud diberikan kepada “tiap-tiap penduduk”, bukan hanya kepada warga negara saja. Orang asing yang berada di Indonesia dijamin bahwa ia bebas beribadat menurut agamanya.

Prinsip dasar bahwa negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut ahli hukum Hartono Mardjono dalam bukunya Menegakkan Syariat Islam Dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Aspek Hukum, Politik dan Lembaga Negara (1997) pada dasarnya mengandung makna bahwa negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di samping itu, negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama. Sedangkan kalimat “negara menjamin” yang terdapat pada ayat di atas, bukan menjamin dalam arti pasif, tapi jelas bersifat aktif dan imperatif. Keaktifan negara dalam menjamin kemerdekaan memeluk agama mempunyai dua aspek, yaitu: Pertama, negara berkewajiban bertindak sebagai fasilitator bagi terselenggaranya peribadatan oleh kalangan pemeluk agama, sepanjang hal itu diperlukan oleh para pemeluknya, tanpa negara mencampuri otoritas dan otonomi ajaran agama. Kedua, negara berkewajiban untuk mencegah terjadinya gangguan yang datang dari luar lingkungan suatu agama, dari mana pun datangnya.

Dalam alam demokrasi sekarang ini, pemerintah perlu memastikan koridor kewenangan negara dalam mengatur kehidupan beragama supaya tetap berada pada konteks yang tepat. Koridor kewenangan negara dalam mengatur kehidupan beragama tidak bisa lepas dari roh konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945 yang memuat misi bernegara. Misi bernegara wajib dijalankan dan dijaga oleh pemerintah, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh karena itu tugas konstitusional semua lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan mulai dari presiden yang dibantu oleh para menteri, gubernur dan bupati/walikota harus equivalent dengan misi atau tujuan bernegara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Demikian pula kebijakan pembangunan kehidupan beragama sebagai domein Kementerian Agama, di samping untuk mencapai misi bernegara, juga harus menjabarkan isi pasal 29 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Dasar 1945 melalui bentuk regulasi dan kebijakan yang diperlukan.

Sejauh ini cukup banyak regulasi atau produk legislasi menyangkut kepentingan kehidupan beragama, khususnya umat Islam sebagai golongan mayoritas, yang dikeluarkan oleh negara melalui peran Kementerian Agama, yaitu Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Jaminan  Produk Halal, dan seterusnya. Begitu pula berbagai Peraturan Daerah bernuansa islami untuk kemaslahatan masyarakat. Hal itu  menggambarkan “afirmasi negara” terhadap kebutuhan pengaturan keagamaan yang diperlukan bagi sebuah bangsa yang religius, meski belum maksimal memenuhi aspirasi umat.

Di masa Orde Baru, kebijakan legislasi hukum Islam diarahkan kepada pembangunan hukum yang mengatur kehidupan privat umat Islam dalam kerangka sistem hukum nasional, misalnya Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Peradilan Agama. Setelah era Reformasi,  dengan lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN atau Sukuk), Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, dapat disimpulkan legislasi hukum Islam dewasa ini banyak diarahkan dalam konteks pemberdayaan potensi ekonomi keumatan dan kesejahteraan masyarakat. Pelembagaan hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberi sumbangan positif untuk  menjaga hubungan resiprokal antara agama dan negara.

Semoga catatan dan analisa singkat ini ada manfaatnya sebagai upaya memahami relasi agama (din) dan negara (daulah) dalam tenunan keindonesiaan.

Wallahu a’lam bisshawab.

1
2
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here