33.429 Jamaah Umrah Indonesia Tak Penuhi Syarat untuk Diberangkatkan

528
Umrah (Foto: Saudi Gazette)

Jakarta, Muslim Obsession – Melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi memang tidak mudah, harus ada persyaratan yang lebih kompleks untuk dipenuhi agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Karena itu tak semua jamaah Indonesia bisa dinyatakan lolos untuk diberangkatkan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim melaporkan, sejauh ini baru ada 26.328 calon jamaah umrah Indonesia yang memenuhi syarat usia untuk berangkat umrah di masa pandemi. Jamaah ini berusia 18-50 tahun.

Adapun yang tak memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 50 tahun, yakni 33.429 jamaah.

“Ada 26.328 jamaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).

Arfi menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Sebelumnya, per 27 Februari, kedatangan jamaah umrah dari luar Saudi ditutup akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, dalam menggelar umrah di masa pandemi, Saudi memberlakukan kriteria usia. Jamaah yang boleh umrah harus berusia 18-50 tahun.

Adapun menurut Arfi, total ada 59.757 jamaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan penundaan pemerintah Saudi kala itu. Keseluruhan jamaah ini sudah mendapat nomor registrasi pemeberangkatan umrah.

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (siskopatuh).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jamaah berusia di atas 50 tahun. Jamaah ini yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk umrah di masa pandemi.

“Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan dimohon bersabar menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” ujar Arfi.

Sementara, dari 26.328 jamaah yang memenuhi syarat, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi lantaran telah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” terang Arfi.

Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Namun demikian, selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat ini, lanjut Arfi, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Aturan ini akan juga akan memuat tentang syarat jamaah umrah di masa pandemi.

“Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jamaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan Saudi terkait diizinkannya pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia.

“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” kata Nizar melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/10/2020). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here