170 Media Sepakat Sebut Koruptor dengan Kata Maling

546

Jakarta, Muslim Obsession – Wacana KPK menjadikan eks koruptor sebagai penyuluh antikorupsi menjadi sorotan publik. Banyak yang setuju dengan wacana tersebut. Termasuk para awak media.

Istilah “penyintas korupsi” sebagai penyuluh antikorupsi dituding jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut.

Menolak wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network mengambil sikap.

Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut yakni menjadi maling, rampok atau garong uang rakyat.

Demikian disampaikan oleh Dadang Hermawan, Ketua Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network, menyikapi wacana koruptor akan menjadi penyuluh antikorupsi, Ahad (29/8/2021).

“Sikap ini didasari karena PRMN”>Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu,” kata Dadang Hermawan.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para garong uang rakyat.

“Bahkan sudah semestrinya, wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas,” kata Dadang Hermawan 

Pernyataan resmi Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) juga bisa diakses melalui akun Instagram @pikiranrakyat. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here