Zulhasan dan Pat Gulipat Pasal LGBT

1180

Oleh: Hersubeno Arief

Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal adanya lima fraksi di DPR RI mendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bikin heboh. Muncul pro kontra yang sangat keras.

Banyak yang kebakaran jenggot. Ada yang menuduh Zulhasan menyebar sensasi, kabar bohong (hoax), sembrono, bahkan ada yang berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Namanya juga pro kontra, yang mendukung juga tak kurang pula banyaknya. Pernyataan Zulhasan dipandang sebagai peringatan serius bahwa gerakan LGBT sudah mulai memasuki fase akhir perjuangan panjang menuju legalisasi, yakni melalui proses legislasi di DPR. Praktik LGBT dijamin undang-undang.

Alih-alih para pelaku LGBT dipidanakan, siapapun yang menentang, bisa dihukum. Mau nangis gulung-gulung sambil garuk-garuk tanah, bila itu sudah terjadi, semuanya sudah terlambat.

Lepas apakah wartawan salah kutip, atau ada yang menyebut “keselip” lidah, sebagai Ketua MPR, Zulhasan pasti punya informasi yang tidak banyak diketahui oleh kalangan awam. Dia tampaknya “sengaja” membuka wacana ini agar publik sadar ada bahaya besar yang sedang mengancam bangsa ini.

Sikap Zulhasan soal LGBT sangat konsisten. Dalam roadshow keliling Indonesia, dia selalu mengingatkan bahaya LGBT.

PAN sangat tegas menolak LGBT. Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo, atau lebih dikenal sebagai Eko Patrio malah sudah mengambil sikap tegas menolak masuknya pelaku LGBT dalam pencalonan anggota dewan.

Dengan mengangkat isu ini ke permukaan, Zulhasan tampaknya ingin agar publik peduli, ikut mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana yang kini sedang di bahas di DPR. Dalam RUU tersebut pasal LGBT masuk dalam pembahasan.

Proses legislasi/pengesahan undang-undang di DPR selama ini terbukti sangat rawan penyelundupan maupun penghilangan pasal. Publik barangkali sudah lupa pada tahun 2010 ada beberapa orang anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus penghilangan ayat soal rokok dalam Pasal 113 UU Kesehatan.

Ayat tersebut tiba-tiba hilang ketika UU yang telah disahkan DPR tersebut akan dimasukkan ke Lembaran Negara. Sekretariat Negara dan DPR saat itu beralasan ada kesalahan teknis. Namun para aktivis anti rokok menduga ada tangan-tangan kotor industri rokok yang bermain. Mereka main mata dengan sejumlah anggota DPR. Media menyebutnya saat itu sebagai “skandal korupsi ayat rokok.”

Kecurigaan adanya pihak tertentu yang mencoba bermain dalam proses legislasi di DPR, bukanlah hoax.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengakui banyak NGO dan aktivis LGBT dari dalam dan luar negeri melakukan lobi bahkan tekanan, agar masalah tersebut segera masuk dalam pembahasan undang-undang. Apalagi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengkriminalkan praktik kumpul kebo dan LGBT. MK melempar persoalan tersebut ke DPR.

Dalam draft awal RUU KUHP dirumuskan bahwa praktik LGBT bisa dipidana bila dilakukan di bawah usia 18 tahun. Artinya secara hukum, praktik tersebut legal bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun.

Tim perumus RUU juga menyepakati bahwa praktik LGBT dapat dipidana, apabila dilakukan secara terbuka. Sementara yang dilakukan secara klandestin (tertutup) tidak bisa dipidana. Tentu menjadi pertanyaan apakah dengan begitu pesta seks para LGBT yang belakangan marak di berbagai kota, tidak bisa dipidana? Sebab dilakukan di ruang tertutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here