Zakat dan Wakaf Sektor Penyangga Keuangan Syariah

2248

Oleh: M. Fuad Nasar (Plt Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf atau Konsultan The Fatwa Center Jakarta)

Sistem keuangan syariah atau Islamic Finance terdiri dari dua sektor, yaitu: pertama, sektor komersial, dan kedua, sektor sosial. Sektor komersial diperankan oleh perbankan syariah, pembiayaan rakyat syariah (BPRS), pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah. Sedangkan sektor sosial atau sering disebut Islamic Social Finance diperankan oleh dana sosial keagamaan yang dikelola secara profesional, terutama zakat dan wakaf. Industri keuangan syariah adalah identik dengan sektor komersial, contohnya industri perbankan, industri pasar modal dan jasa keuangan syariah lainnya, sementara zakat dan wakaf adalah sektor sosial. Karena itu tidak tepat istilah industri zakat yang merupakan sektor sosial.

Kajian dan penulisan ilmiah seputar Islamic Finance telah banyak dilakukan, demikian pula kajian dan penulisan ilmiah tentang zakat dan wakaf sebagai solusi alternatif penanggulangan kemiskinan. Namun kajian dan penulisan ilmiah yang mengintegrasikan zakat dan wakaf sebagai Islamic Social Finance atau keuangan sosial Islam masih relatif baru di Tanah Air kita sehingga perlu diperbanyak dan menghiasi wacana publik.

Dalam Outlook Zakat Indonesia 2017 (BAZNAS) diungkapkan bahwa zakat adalah salah satu sektor penting dalam filantropi Islam. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik(penerima zakat). Zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, tujuan utama zakat adalah mentransformasi para mustahik menjadi muzakki. Hal itu menunjukkan bahwa zakat berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara.

Satu kemajuan yang menggembirakan bahwa potensi pemanfaatan dana zakat dan wakaf sebagai sektor sosial keuangan syariah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi pemanfaatan asset wakaf telah mendapat rekognisi dari penentu kebijakan perencanaan pembangunan nasional. Hal mana tercermin dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang diluncurkan pada 2015. Kontribusi zakat dan wakaf yang sangat dominan dalam arsitektur keuangan syariah, yaitu diasumsikan menyumbang 70 persen atau Rp 509,6 triliun juga disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam acara World Zakat Forum International Conference 2017 di Jakarta. Seperti diketahui potensi penghimpunan zakat per tahun berdasarkan penelitian BAZNAS (2011) adalah Rp 217 triliun, sedangkan potensi wakaf khususnya wakaf uang atau wakaf tunai sebesar Rp 377 triliun per tahun.

Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah diluncurkan pada 27 Juli 2017 diharapkan semakin mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Peran sektor sosial dalam sistem keuangan syariah menjadi salah satu instrumen alternatif untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here