Wow, Kemenag Larang ASN Mudik!

859
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama menegaskan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai diperpanjang hingga 21 April 2020. Tak cuma itu, kebijakan tersebut disertai penegasan bahwa pegawai tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah atau mudik.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.

Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, jelasnya, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.

“Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama,” kata Saefuddin, dikutip dari Kemenag, Selasa (31/3/2020).

Sehubungan dengan itu, lanjut Saefuddin, setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik.

Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal,” tegas Saefuddin.

Menurutnya, surat Edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here