Wakil Wali Kota Tangsel Resmikan Rumah Layak Huni

634
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di beberapa kelurahan di Kecamatan Pamulang Kota Tangsel pada Kamis (13/8/20).

Tangsel, Muslim Obsession – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di beberapa kelurahan di Kecamatan Pamulang Kota Tangsel pada Kamis (13/8/20).

Sejumlah kelurahan dimaksud adalah Bambu Apus, Cabe Udik, Pondok Benda, Pamulang Barat, dan Pamulang Timur.

Benyamin menjelaskan, bahwa program ini merupakan salah satu rezeki yang diperantarai oleh pemerintah, sehingga patut disyukuri bagaimanapun bentuknya.

Untuk tahun ini, Pemkot Tangsel merencanakan membangun 305 rumah tdk layak huni menjadi Layak Huni. Yang mana sekarang terus digalakan meskipun wabah Covid-19 sedang menyerang.

Baca juga: Lantik 41 Pejabat, Airin Ingatkan Pentingnya Turun ke Lapangan

“Intinya demi kesejahteraan masyarakat pembangunan juga tetap harus dilakukan,” kata Benyamin.

Sejak awal, prioritas kepemimpinan Airin dan Benyamin mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga program ini menjadi salah satu prioritas kepemimpinan mereka.

“Kami ingin kemajuan bukan hanya di beberapa kalangan saja. Melainkan semua kalangan, termasuk warga kecil,” kata dia.

Benyamin menjanjikan bahwa bukan hanya rumah yang dibangun melainkan sistem perekonomian warga. Salah satunya di bidang pertanian. Dia akan meminta Dinas Pertanian memenuhi tupoksinya untuk membangun sektor pertanian di sana.

Baca juga: Lakukan Perjalanan Jauh, Airin Minta Warga Tangsel Harus Tes Rapid

“Saya juga ingin ucapkan terimakasih kepada bapak ibu sekalian. Yang sudah memerhatikan lingkungan masyarakatnya,” kata dia sambil menambahkan bahwa pembangunan tidak akan berhenti di sana melainkan akan ada pembangunan lain sehingga kawasan tersebut bisa menjadi lebih baik.

Adapun proses pembangunan rumah layak huni merupakan program pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan warganya. Dimana seluruh warga wajib untuk tinggal di rumah yang mampu melindungi mereka dalam situasi dan keadaan lingkungan apapun.

Kemudian salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima program ini adalah, rumah dan tanah yang merupakan atas nama penerima tersebut. Sebagai bukti bahwa penerima program ini merupakan benar warga Tangsel. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here