Wah! Istri Siri Sekarang Bisa Dimasukan Kartu Keluarga

603

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa saat ini pasangan suami-istri yang nikah siri ternyata bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021).

Zudan menjelaskan, tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan. Karena pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan,” lanjutnya.

Zudan mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.

“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” kata Zudan.

Kemudian, apa saja syarat agar pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK?

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi,” tutur dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here