Waduh! 716 Pesantren Penerima Dana Hibah di Banten Banyak yang Fiktif

850

Serang, Muslim Obsession – Dugaan korupsi dana hibah untuk pondok pesantren di Provinsi Banten masih terus ditelurusi. Pasalnya, ada 716 pondok pesantren (ponpes) yang terdaftar sebagai calon penerima dana hibah dari Pemprov Banten pada 2021, ternyata bermasalah.

Banhkan banyak Ponpes yang fiktif akibat data ganda. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi adminstrasi, dari 4.042 ponpes yang diajukan, 716 tidak memenuhi syarat.

“Hibah tahun 2021 ini untuk 4.042 ponpes. Kita semua sudah verifikasi, dari jumlah 4.042 ponpes, ada 716 yang bermasalah,” kata Gunawan kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Gunawan, dari 716 ponpes yang bermasalah, sebanyak 514 ponpes di antaranya diketahui memiliki nama yang sama. Sedangkan, 202 ponpes tidak memiliki izin operasional.

“Bisa dikatakan itu yang tidak diterima sesi administrasi pertama. Tapi kita verifikasi faktual di lapangan,” ujar Gunawan.

Korupsi dana hibah ponpes

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, praktik korupsi dana hibah pondok pesantren sudah terjadi dari tahun ke tahun.

“Kuping sudah dengar lama, itu dari tahun k etahun sudah tahu. Makanya saya bilang, orang jahat itu. Karena ini (hibah ponpes) niat baik Gubernur bantu pesantren untuk kepentingan mereka,” ujar Wahidin.

Wahidin mengungkapkan, pada prosesnya banyak orang yang memanfaatkan kelemahan dari sistem yang digunakan untuk menentukan ponpes mana yang berhak mendapat hibah.

“Karena sistim online, sistim upload kita tidak bisa monitor. Misalnya ada satu orang mengajukan permohonan di-upload, kita terima. Di sini kan cuma terima, enggak datang ke lokasi, di sini mungkin mainnya di sini,” ujar Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu kesal karena masih saja ada orang yang tega memotong bantuan untuk pengembangan ponpes.

“Ini keturunan Firaun atau apa ini, susah bilanginnya. Saya marah, duit buat kiai diambil. Coba bayangin susah kita ngasih sedekah ke kiai ini, malah dipotong, diambil,” kata Wahidin.

Seperti diketahui, dana hibah untuk pondok pesantren di Banten pada tahun 2020 senilai Rp 117 miliar diduga dikorupsi.

Kejaksaan Tinggi Banten sudah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, yakni ES (36) warga Pandeglang, Banten.

Kini, penyidik Kejati Banten tengah melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pemimpin pondok pesantren penerima hibah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here