Viral! Petunjuk KH Hasyim Asy’ari Tentang Miras

571
KH Hasyim Asyari (Foto: NU Online)

Muslim Obsession – Masyarakat Indonesia dibuat khawatir tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) di sejumlah daerah. Banyak pihak dengan tegas menolak keputusan tersebut.

Di media sosial, banjir aksi tolak legalisasi miras melalui sebuah meme dan opini. Selain itu, viral tulisan petunjuk KH Hasyim Asy’ari soal miras, yang berbunyi:

“Hampir saja tak kau temukan orang yang benar-benar memperhatikan urusan keagamaan, apakah ini halal atau haram? Padahal kemungkaran telah tersebar dengan terang-terangan. Minum khamr, yaitu sumber kejahatan, telah merajalela, bahkan mereka menganggapnya sesuatu yang dibanggakan.” – KH. M. Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” tegas Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3), dilansir NU Online.

Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

Baca Juga: Soal Investasi Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Kehilangan Akal Cari Uang

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” tambah Kang Helmy, sapaan akrab pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu ini.

Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol. Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” ucap Helmy.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here