Viral Artis Non-Muslim Berhijab Syar’i, Apa Hukumnya dalam Islam?

2891
Ustadz Abdul Somad (UAS) (Foto: Istimewa)

Dalam sebuah ceramahnya yang viral di Youtube, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan serupa yang ditanyakan oleh salah satu jamaahnya.

UAS bercerita suatu hari ia sedang naik pesawat. Di sampingnya duduk seorang laki-laki.

“Pas saya mau minum, saya tawari ‘Pak silakan minum Pak’. Dia kemudian menjawab ‘Mohon maaf Pak Ustadz saya tidak minum, karena saya sedang puasa sunnah’,” kata UAS.

Dia kemudian bertanya kepada laki-laki tersebut sudah berapa lama ia melakukan puasa Senin-Kamis.

“Sudah dua tahun Pak Ustadz, tapi saya bukan Islam,” ujar laki-laki itu.

Dari cerita tersebut, UAS hendak menyampaikan bahwa yang diterima amalnya ialah orang yang beriman dan beramal shalih.

Menurutnya, amalan shalih tiada artinya tanpa keimanan atau keislaman.

“Beriman dulu baru beramal shalih. Adapun soal dua saudara kita ini (laki-laki non-Muslim yang berpuasa Senin-Kamis dan wanita non-Muslim yang berhijab) mereka sudah beramal. Maka kita doakan semoga keduanya mau bersyahadat,” terang UAS.

Adapun boleh tak boleh atau haram tidak haram, hal itu berlaku pada Mukallaf. Sedangkan kata UAS, Mukallaf itu orang yang sudah dibebani hukum yaitu orang yang bersyahadat atau Muslim.

“Adapun bagi non-Muslim, maka hukum agama tak ada,” pungkasnya. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here