UU Pesantren Amanatkan Bentuk Dewan Masyayikh, Apa Itu?

2207
Santri Nurani
Para santri di Pondok Pesantren Nurani sedang mengaji kitab kuning. (Foto: Edwin B/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Pesantren menjadi Undang-undang.

Namun tahukah Anda, dalam Undang-undang tersebut termaktub soal Dewan Masyayikh. Apa itu?

Diketahui, dalam Pasal 27 disebutkan sebagai berikut:

(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, pesantren membentuk Dewan Masyayikh.

(2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.

(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:

a. menyusun kurikulum pesantren;

b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;

c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan

e. menyampaikan data santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Nah, demikianlah tugas yang harus dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here