Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Pesantren menjadi Undang-undang.
Namun tahukah Anda, dalam Undang-undang tersebut termaktub soal Dewan Masyayikh. Apa itu?
Diketahui, dalam Pasal 27 disebutkan sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
(2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
a. menyusun kurikulum pesantren;
b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
e. menyampaikan data santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.
Nah, demikianlah tugas yang harus dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh.