Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Kurban dengan Cara Arisan

939
Ustadz Abdul Somad (UAS).
Ustadz Abdul Somad (UAS).

Jakarta, Muslim Obsession – Kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Dalam perayaan ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Kurban kambing berlaku untuk satu orang, kurban sapi berlaku untuk tujuh orang.

Namun ada pertanyaan bolehkah seseorang yang berkurban dalam bentuk arisan. Apakah kurbannya itu sah atau tidak?

Ustadz Abdul Somad dalam akun youtubenya yang dikutip Muslim Obsession, Minggu (5/7/2020) menjawab persoalan tersebut. UAS sapaan Ustadz Abdul Somad lalu mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta. Setelah dikocok, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini. “Begitu dikocok, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar,” kata UAS.

“Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Lalu pertanyaannya, bolehkah kurban dengan cara utang?

“Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima,” katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah. Tidak masalah kurban dengan cara arisan.

Kemudian muncul lagi pertanyaan, apa hukum kurban dengan cara utang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya. Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

“Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?,” kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewaanya akan dibayar oleh pihak yang menyewa dengan nilai Rp 2,5 juta. Uang sewaan rumah yang jadi harapan untuk bayar utang.

“Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah,” tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama l, dan C menjawab “Kuserahkan kepada Allah SWT’, maka tidak bisa,” jelas UAS.

“Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah,” jelas UAS.

“Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here