Usai Pilpres 2019, PP Jaminan Produk Halal Akan Disahkan

628
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Infonawacita)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah mengaku akan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal setelah Pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusata, Selasa (9/4/2019).

“Ya tentu (disahkan usai Pilpres), karena kan beliau (Jokowi) sudah seminggu-dua minggu ini jarang ke kantor. Kita paham itu. Sekiranya bisa ditandatangani wapres, saya teken itu,” katanya.

JK mengatakan PP tersebut belum disahkan karena menunggu Jokowi yang saat ini berkampanye. Dia menyampaikan PP tersebut akan disahkan Jokowi dalam waktu dekat.

“Sudah dibuat perpresnya. Hanya karena kesibukan Bapak Presiden, saya kira yang karena kampanye ini harus ke mana-mana sehingga belum ditandatangani. Tinggal soal waktu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syamada mengatakan ada 1700 auditor yang akan memeriksa produk untuk mendapatkan jaminan produk halal. Pemeriksaan dilakukan setelah semua syarat telah dilengkapi saat melakukan pendaftaran online.

“Nah setelah pemeriksaan dikirim ke MUI. Dari MUI kemudian nanti MUI selaku pemegang fatwa halal ini, maka lalu MUI menyatakan halal atau tidak halal, kemudian lalu dikirim ke kementerian diselesaikan,” kata Nur Syamada, Rabu (7/6).

“Jadi kalau nggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kita sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini. Jadi tidak ingin kita berlarut-larut sebuah produk tentu jaminan halalnya,” pungkasnya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here