Usai Bebas, Ba’asyir Akan Jalani Program Deradikalisasi dari BNPT

434

Jakarta, Muslim Obsession – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir telah dibebaskan dari hukuman penjara oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia telah resmi keluar di rutan atau Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2020).

Meski sudah dinyatakan bebas, Ba’asyir tidak serta merta bisa melakukan banyak hal karena ia masih dalam pengawasan inteligen. Ia juga harus mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” kata Direktur Penegakan Hukum yang juga Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Dia menjelaskan, deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

“Ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba’asyir, dan Bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Eddy, program ini memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan bahkan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan, setelah bebas ini,” ucapnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here