Unida Gontor – BPJPH Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

549
Unida Gontor gandeng BPJPH untuk bersinergi tentang Jaminan Produk Halal (JPH). (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Perhatian Universitas Darussalam (Unida) Gontor terhadap produk halal semakin mantap usai menjalin sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Kerja sama Unida Gontor dan BPJPH di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UNIDA Amal Fathullah Zarkasyi, secara virtual, Ahad (4/10/2020).

Hadir dalam penandatanganan MoU ini, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya. Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar jaminan produk halal.

Amal mengatakan, sebelumnya Unida Gontor telah mengadakan sejumlah kegiatan terkait produk halal. Satu di antaranya adalah seminar internasional tentang halal food, dengan peserta di dalam berjumlah 1.000 dan peserta virtual sekitar 2.000.

“Alhamdulillah kami juga menghasilkan sejumlah produk termasuk kurma. Semoga produk kami juga dapat bersertifikat halal semuanya,” ungkap Amal, mengutip Kemenag.

Amal optimis, produk halal akan berkembang lebih baik di Indonesia. Apalagi saat ini produk halal berkembang bukan di negara muslim saja, sehingga rakyat Indonesia yang mayoritas muslim mesti didorong agar produk halalnya berkembang.

Pada kesempatan itu Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi dukungan Unida dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Menurutnya, peran serta masyarakat memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah berjalan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019. JPH merupakan tugas besar pemerintah karena cakupannya sangat luas, sehingga kerja sama dan peran semua pihak sangat dibutuhkan.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH dengan auditor halalnya. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya,” ujar Sukoso.

Sukoso berharap, setelah ada MoU, di Unida dapat segera berdiri LPH, Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang nantinya mendorong penyelenggaraan JPH di Indonesia.

“Bahkan, nantinya saya harapkan kantinnya menjadi contoh sebagai kantin halal,” harapnya.

Pasal 13 UU JPH mengatur persyaratan mendirikan LPH, yaitu: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

“LPH yang didirikan masyarakat, harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,” jelas Sukoso.

Terkait Halal Center, Sukoso melihat hal itu sangat potensial membantu UMKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Hal ini penting mengingat UMKM memiliki kontribusi signifikan di Indonesia. UMKM berperan sebesar 62,57% PDB, menyerap 96,5% tenaga kerja, dan mendukung ekspor nonmigas sebesar 16,45%. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here