UAS Haramkan Catur, Menag: Jangan Ditanggapi Nanti Malu Diketawain

876
Menag Facrul Razi (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap masyarakat tidak merespon berlebihan terkait pernyataan Ustadz Abdul Somad (UAS) yang menyatakan permainan catur itu haram.

“Nggak usah ditanggapilah yang gitu-gitu ya. Malu nanti kita diketawain orang banyak,” kata Fachrul di Kantor Kemenag, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, setiap orang punya sumber referensi yang berbeda, sehingga saat ini tidak ada yang bisa mengaku paling thau atau paling hebat.

Menag mencontohkan, seorang dokter spesialis bisa saja dituntut oleh pasien karena memberi resep obat tak sesuai harapan pasien.

“Si pasien bisa saja mengatakan, ‘Dok, Anda salah kasih obat ke saya, obat yang Anda kasih dampak negatifnya sangat banyak’. ‘Loh saya dokter spesialis’. ‘Lha saya baca dari ratusan dokter spesialis lain’,” katanya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) dibuat gusar dan menilai pernyataan UAS tidak tepat. (Baca: UAS Haramkan Catur, PB Percasi Gusar)

“UAS salah kaprah terkait hukum mengharamkan olahraga catur,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PB Percasi, Kristianus Liem, seperti dikutip dari Suara, Jumat (22/11/2019).

Liem mengatakan, catur yang dimaksudkan UAS berbeda dengan olahraga catur profesional yang selama ini diwadahi Percasi. Menurutnya, Percasi memiliki waktu dan metode latihan yang jelas bagi para atlet Pelatnas catur, sehingga tudingan yang menyebut catur membuang-buang waktu kurang tepat.

“Ustadz Abdul Somad mungkin tidak tahu situasi. Dia pikir hanya yang di kampung-kampung yang main hingga lupa waktu,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam sebuah tayangan video UAS menyebut olahraga catur menjadi haram lantaran disinyalir dapat melalaikan salat dan menghilangkan waktu berhari-hari.

Saat itu UAS mendapat pertanyaan seorang jamaah tentang boleh tidak main domino untuk mengisi waktu luang, biasanya 17 Agustus.

Tak lama, UAS berkelakar, “Ini rekaman berbahaya”. Ia pun memberikan jawaban dengan merujuk pada Mazhab Hanafi.

“Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, alasannya dua yakni pertama melalaikan sholat dan yang kedua menghilangkan waktu berhari-hari,” terang UAS.

UAS lalu mengatakan, bila dirinya tidak setuju catur dimasukkan sebagai salah satu cabang olahraga lantaran membuang waktu.

“Bahwa ketua persatuan catur marah pada saya, terserahlah tapi saya tidak setuju. Habiskan waktu itu, banyak yang perlu kita pikirkan. Bagaimana politik, bagaimana anak. Ini yang kita pikirkan cem mana pion-pion ini bisa selamat,” imbuhnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here