Muslim Obsession – Pria Muslim dapat menikahi wanita non-Muslim, menurut hukum Islam. Tapi syaratnya perempuan itu harus dari agama yang di dalamnya Allah turunkan kitab, misalnya dia harus Kristen atau Yahudi.
Namun, meskipun pria itu termasuk dalam agama-agama ini, wanita Muslim tidak dapat menikah dengan pria non-Muslim.
Hukum Islam ini telah diakui oleh banyak negara dengan mayoritas Muslim dan banyak negara Islam.
Sebagian besar negara mayoritas Muslim menetapkan undang-undang yang melarang wanita Muslim menikahi pria non-Muslim.
Dikutip the islamic information, Senin (19/10/2020) pasangan laki-laki harus terlebih dahulu menerima dan memasuki agama Islam dan mengkonfirmasinya dengan memegang sertifikat masuk Islam jika seorang wanita Muslim dan pria non-Muslim ingin menikah dan memulai kehidupan perkawinan. Hanya dengan begitu ulama dan mufti akan mengizinkan pernikahan itu dilangsungkan.
Sebuah undang-undang diberikan oleh Parlemen Tunisia yang mengizinkan wanita Muslim menikah dengan pria nonmuslim. Dengan menghapus undang-undang tahun 1973 yang melarang wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim.
Gerakan kesetaraan gender menyatakan bahwa jika laki-laki muslim boleh menikahi perempuan non muslim, mengapa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim?
Jadi sekarang wanita Muslim Tunisia bisa menikah dengan non-muslim yang belum menerima Islam. Gerakan pemberantasan hukum diberikan oleh Presiden Tunisia, Beji Caed Essibsi, yang merupakan aktivis hak perempuan.
Aktivis hak perempuan juga mengatakan bahwa undang-undang sebelumnya membatasi perempuan untuk memilih pasangan pilihan mereka.
Perdana menteri dan menteri kehakiman dipanggil oleh Essibi untuk melihat lebih dalam masalah reformasi undang-undang yang tidak mengizinkan perempuan menikmati hak-hak mereka.
Dia meminta mereka untuk memeriksa pasal no. 73. Pasal itu melarang perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.