Transformasi Enam UIN, Kemenag: Jangan Sampai Rasanya Tetap IAIN

558

Muslim Obsession – Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) telah berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Keenam Perpres perubahan bentuk ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021.

Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menyampaikan selamat dan bersyukur atas terbitnya enam perpres tentang perubahan bentuk IAIN menjadi UIN.

Menurutnya, proses perubahan bentuk ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor: 20 tahun 2020 sebagai pengganti PMA Nomor: 15 tahun 2014.

Suyitno mengingatkan agar perubahan bentuk kelembagaan ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas. “Jangan sampai secara kelembagaan sudah menjadi UIN, namun rasanya masih IAIN,” tegas Suyitno di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

“PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang telah berubah bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan Sains serta memiliki distingsi terhadap program studi yang ada dengan kampus lain,” lanjut Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.

Merespon revolusi industri 4.0, kata Suyitno, PTKI harus memiliki paradigma strategi dan cara pengelolaan yang baru. PTKI harus dapat beradaptasi dengan setiap perubahan.

“Ketidakmampuan lembaga untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, akan menjadikan lembaga tidak responsif serta lambat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad. Dia menegaskan bahwa transformasi kelembagaan tidak boleh memperlemah rumpun ilmu-ilmu keislaman (Islamic studies).

“Perubahan ini tetap harus memperkuat ajaran Islam Wasathiyah dan jangan sampai ke depan malah Universitas hanya akan menjadi rumah bagi orang lain atau home for others,” tandasnya.

Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:

1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),

2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),

3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),

4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),

5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan

6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here