Tolak Izin Investasi Miras, PTDII Desak Wapres Bicara

454
PEMUSNAHAN MIRAS DAN NARKOBA--Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (15/8) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dan barang bukti direktorat narkoba sejak akhir 2016 sampai Agustus 2017. FOTO: MI/PALCE AMALO  

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII), Syifa Awalia sangat menyesalkan kebijakan ini.

“Meskipun dalam lampiran III Perpres hanya terbatas pada empat daerah dan daerah lainnya diserahkan kepada gubernur, ini sama saja membuka peluang legalisasi miras di berbagai daerah. Jelas (kebijakan itu) sangat berbahaya sekali untuk masa depan anak bangsa,” ujar Syifa dalam keterangannya, Ahad (28/2/2021).

Lebih lanjut, kandidat doktoral manajemen sumber daya manusia (SDM) ini menyebutkan bahwa Perpres tersebut seolah mengabaikan aspek moralitas dan budaya ketimuran bangsa Indonesia. Hal ini juga tidak sejalan dengan cita-cita awal Jokowi dengan jargonnya ‘revolusi mental’.

“Dalam norma agama, khamr atau minuman keras adalah ummul khabaaits, yaitu induk dari segala kejahatan. Jangan sampai karena lebih mengutamakan investasi untuk asing dan dalam negeri, justru malah mengorbankan masa depan SDM kita,” katanya.

Mengenai peran dan posisi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Syifa turut mempertanyakan tindakan tegas dan langkahnya. Ia berharap Kyai Ma’ruf menunjukan keberpihakan dan dapat menjawab kegelisahan umat.

“Kita patut bersyukur memiliki Wapres yang merupakan ulama sekaligus umara. Tetapi kita perlu tahu sikap tegas dan keberpihakannya seperti apa,” ujarnya.

“Sudah banyak kasus kriminalitas akibat miras, jangan sampai Perpres ini menambah luas peredaran miras yang berujung pada masalah sosial dan kerawanan,” tegasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here