Tim Advokasi Imbau Umat Tidak Lakukan Penggalangan Dana untuk Bayar Denda Habib Rizieq

600

Jakarta, Muslim Obsession – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (HRS) mengeluarkan maklumat tak lama setelah sidang pembacaan vonis atas kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Salah satu isinya, Tim Advokasi HRS melarang adanya penggalangan dana untuk pembayaran denda. Alasannya, Tim Advokasi HRS masih belum memutuskan akan menerima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding.

“Bahwa IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding,” demikian bunyi poin satu maklumat yang dikeluarkan Aziz Yanuar, atas nama Tim Advokasi HRS, Kamis malam (27/5/2021).

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis HRS dengan denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung dan vonis hukuman penjara delapan bulan untuk kerumunan Petamburan.’

Vonis denda ini mendapat respons dengan munculnya ajakan penggalangan dana di berbagai platform media sosial untuk membayar denda tersebut.

Aziz menegaskan, kalaupun putusan hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada Habib Rizieq senilai 20 juta rupiah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Habib Rizieq harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik.

“Sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana,” jelas Aziz di poin kedua maklumat tersebut.

BACA JUGA: Dituduh Ormas Teroris, Habib Rizieq Jelaskan Ideologi FPI

Kendati demikian, Tim Advokasi HRS mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada Habib Rizieq dalam menghadapi kasus yang menderanya.

Terkait penggalangan dana, Tim Advokasi mengimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina.

“Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat dalam kasus test swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan,” sebut Aziz menutup maklumat tersebut. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here