Tiga Tantangan Moderasi Beragama di Indonesia

1130
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto istimewa.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: istimewa).

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin (LHS) mengatakan, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam proses penguatan Moderasi Beragama.

Demikian diutarakan LHS dalam Rapat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Moderasi Beragama, Kamis (19/8/2021).

Tiga tantangan tersebut adalah pertama, berkembangnya pemahamaan dan pengamalan keagamaan yang berlebihan, melampaui batas, dan ekstrem, sehingga malah bertolak belakang dengan esensi ajaran agama.

BACA JUGA: Empat Pesan Presiden Jokowi untuk Tingkatkan Moderasi Beragama

“Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia. Pemahaman keagamaan disebut berlebihan dan ekstrem, jika justru mengingkari nilai kemanusiaan dengan mengatasnamakan agama,” jelas LHS, mengutip Kemenag.

Tantangan kedua, lanjutnya, adalah munculnya klaim kebenaran atas tafsir agama. Menurutnya, ada sebagian orang yang merasa paham tafsir keagamaannya sajalah yang paling benar, lalu memaksa orang lain yang berbeda untuk mengikuti pahamnya, bahkan bila perlu dengan menggunakan cara paksaan dan kekerasan.

“Ini yang disebut melampaui batas dan berlebihan dalam beragama. Jadi, klaim kebenaran sepihak lalu memaksakan kehendak,” tuturnya.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah dan Kapolri Sepakat dengan Moderasi Beragama

Tantangan ketiga, pemahaman yang justru merongrong atau mengancam, bahkan merusak ikatan kebangsaaan.

LHS mencontohkan pemahaman orang yang atas nama agama lalu menyalahkan Pancasila, mengharamkan hormat bendera, mengkafirkan orang yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, bahkan mengajarkan bahwa nasionalisme tidak penting karena tidak diajarkan agama.

“Ini adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang berlebihan dan melampaui batas dalam konteks keindonesiaan kita. Cara pandang ini harus dimoderasi,” tegas LHS. “Jadi yang dimoderasi, diposisikan untuk berada di tengah, tidak ekstrem kanan dan kiri, itu cara beragamanya, bukan agama itu sendiri,” sambungnya.

BACA JUGA: Kemenag dan BNPT Sepakat Sinergi dalam Penguatan Moderasi Beragama

Terkait tiga tantangan tersebut, LHS menegaskan bahwa kebijakan penguatan Moderasi Beragama diarahkan pada upaya membentuk SDM Indonesia yang berpegang teguh dengan nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengarusutamakan penguatan moderasi beragama (MB) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Moderasi Beragama sendiri merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here