Thesis Doktoral Itu: Pelecehan Agama, Martabat Kemanusiaan dan Akal Sehat 

908

Oleh: Imam Shamsi Ali (Presiden Nusantara Foundation)

Saya ingin ambil bahagian dalam hiruk pikuk pembahasan disertasi seorang mahasiswa doktoral UIN Jogja tidak karena ikut-ikutan. Tidak juga karena sekedar menambah hebohnya isu ini. Tapi dorongan iman, kehormatan, sekaligus akal sehat kemanusiaan.

Terus terang saya belum membaca secara langsung disertasi itu. Tapi dari wawancara yang bersangkutan dengan di sebuah kanal tv nasional dikatakan bahwa hubungan itu halal karena dua hal: 1) karena memang suami isteri. 2) karena ada “komitmen” hubungan itu sendiri.

Artinya seorang pria dan wanita dewasa boleh saja melakukan hubungan seksual tanpa didahului oleh akad nikah, selama itu saling rela dan tidak dilakukan di tempat terbuka. Juga bukan wanita yang terikat nikah (sudah punya suami) dan bukan antara pria dan wanita yang punya ikatan muhrim.

Dalil yang dipergunakan sebagai basis kesimpulannya adalah ayat “milkul yamin” yang ada di Surah Al-Mukminun ayat ke 6 misalnya.

Pertama, sebuah penempatan argumentasi yang salah. Ayat dengan makna dan konteks sejarah yang berbeda dipaksakan untuk dijadikan basis argumentasi bagi sebuah pemikiran batil.

Yang pasti ayat “milkul yamin” bukan dalil pembenaran hubungan seks tanpa nikah. Melainkan sebuah praktek tertentu, pada waktu tertentu, dan karena alasan tertentu. Memakainya untuk sebuah alasan umum merupakan pemahaman akal terbalik (twisted mind) dan dipaksakan.

Kedua, milkul yamin merupakan istilah yang diperdebatkan oleh banyak kalangan sejak dahulu. Defenisinya, teknis hukumnya, dan semua yang terkait tidak bersifat hitam putih dan baku. Karenanya ayat tersebut tidak mungkin bisa terpakai untuk sebuah kesimpulan hukum yang bersifat umum.

Argumentasi lain yang dipakai penulis adalah bahwa defenisi zina dalam ayat: “jangan dekati zina” tidak jelas. Ini sebuah blunder yang nyata. Defenisi zina dari sejak zaman purbakala hingga zaman informasi sama. Yaitu hubungan seks antara pria dan wanita di luar ikatan “akad nikah” yang disyariatkan.

Karenanya haramnya hubungan laki dan wanita berubah menjadi halal bukan karena sekedar ada keinginan sama atau sama-sama ingin (dalam bahasa penulis: komitmen untuk berhubungan). Perubahan status hukum itu berubah karena sebuah proses akad nikah yang lengkap dengan aturan-aturannya.

Hubungan yang dilakukan di luar akad nikah walaupun sama-sama rela dan dilakukan secara ekslusif (tertutup) tetap zina dan haram. Kisah seorang wanita yang datang ke Rasulullah SAW untuk dirajam menguatkan argumentasi ini. Mereka melakukan secara suka rela dan tertutup, tapi pada akhirnya hukum pelanggaran zina tetap di perlakukan.

Larangan seksual di luar nikah merupakan salah satu bentuk larangan yang sangat dipertegas dalam Al-Quran:
“Laa taqrabu azzinaa innahu kaana faahisyatan wa saa sabiila” (jangan mendekati zina karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (jahat).

Pada ayat ini terjadi penekanan pelarangan:

“Jangan dekati” menunjukkan substansi obyek larangan begitu busuk sehingga mendekati sekalipun dilarang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here