TGB: Daripada Demonstrasi, Sebaiknya Gugat UU Cipta Kerja ke MK

607
Pasukan keamanan bersiap saat peristiwa unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (9/10/2020). (Foto: Edwin B/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada Jumat (9/10) menyisakan kerusakan fasilitas umum di sejumlah daerah.

Di Jakarta, para pengunjuk rasa merusak dan membakar sejumlah fasilitas yang disediakan untuk publik, di antaranya halte Transjakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri langsung bergerak cepat membenahi sejumlah fasilitas yang rusak.

Belajar dari peristiwa tersebut, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) berharap masyarakat untuk bersikap arif dalam menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga:Aksi 1310, Muhammadiyah Tak Akan Ikut

“Saya melihat potensi mudharatnya lebih besar. Apalagi beberapa hari lalu sudah terjadi aksi anarki,” ujar TGB kepada Muslim Obsession, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui, sejumlah Ormas yang tergabung dalam Anak NKRI berencana kembali melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020). Ajakan aksi bersliweran di sejumlah platform media sosial.

Daripada mengikuti aksi yang berpotensi menyebabkan kerusakan lebih besar, TGB menyarankan masyarakat untuk menolak UU Cipta Kerja melalui judicial review.

“Jauh lebih baik menggunakan jalur konstitusional yaitu judicial review ke Mahkah Konstitusi apabila ada hal yang dianggap tidak benar.  Selama ini juga cukup banyak UU di uji materi dan telah dibatalkan MK,” jelas TGB. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here