Temui Ketua MPR, Ketum Parmusi Minta Mediasi Tolak RUU BPIP

2853
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan sejumlah pimpinan PP Parmusi di rumah dinas Ketua MPR RI di kawasan Rumah Pejabat Tinggi Negara Widya Chandra, Rabu (22/7/2020) siang. (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Tokoh pergerakan Islam nasional yang juga Ketua Umum Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Usamah Hisyam meminta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo agar bersedia melakukan mediasi kepada Presiden RI dan pimpinan partai-partai politik.

Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membatalkan dan menolak RUU HIP ataupun pembahasan RUU BPIP yang disampaikan pemerintah kepada pimpinan DPR RI pekan lalu sebagai tanggapan atas RUU HIP yang merupakan RUU inisiatif DPR yang telah memicu gelombang penolakan dari masyarakat, khususnya umat Islam.

“Posisi Bambang sebagai Ketua MPR, dan figur kenegarawanan yang dapat diterima semua pihak, sangatlah tepat bilamana Bambang memainkan peran mediasi tersebut sehingga dapat menemukan win-win solution agar parpol melalui DPR RI dan pemerintah tidak ngotot dan keras kepala dalam merespons suara rakyat yang jelas-jelas menolak RUU HIP ataupun BPIP,” ujar Usamah saat audiensi di rumah dinas Ketua MPR RI di kawasan Rumah Pejabat Tinggi Negara Widya Chandra, Rabu (22/7/2020) siang.

Baca juga: Ketum Parmusi: Pemerintah Jangan Ragu Tolak RUU HIP

Usamah didampingi lima pengurus harian PP Parmusi, yakni Ketua Ustadz Syafruddin Anhar, Sheikh Muhammad Mashoor, Bendahara Ustadzah Dewi Achyani, Ketua Umum PP Muslimah Parmusi Ustadzah Nurhayati Payapo, dan pimpinan Lembaga Dakwah Parmusi (LDP) Ustadz Buchori Muslim.

Pada kesempatan itu Usamah menegaskan bahwa Pancasila bukan saja ideologi bangsa. Lebih dari itu, Pancasila adalah jangkar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tak mudah diayun, baik ke kanan apalagi ke kiri.

Menurutnya, sikap masyarakat terutama umat Islam terhadap Pancasila 18 Agustus 1945 sudah final, tak perlu lagi ada tafsir yang ditetapkan dalam undang-undang. Begitu pun dnegan upaya internalisasi atau sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan oleh MPR RI selama ini sudah tepat, tak perlu ada tafsir baru oleh BPIP.

Baca juga: Ketum Parmusi: Perkuat Dakwah Ilallah, Komunisme Otomatis Musnah

“Entah bagaimana proses legislasi nasional yang harus dilakukan, tetapi kami lebih yakin dan percaya bilamana sosialisasi tersebut tetap dilaksanakan oleh MPR seperti yang telah berjalan dalam 10 tahun terakhir,” tegas Usamah.

Kalaupun karena alasan teknis harus ada BPIP, jelas Usamah, Dewan Pembina/Penasehat dan Kepala BPIP haruslah diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR RI. “Kalau tidak, bubarkan saja BPIP. Terbukti Kepala BPIP menganggap agama merupakan musuh Pancasila,” tandas Usamah.

Penulis biografi Jenderal Feisal Tanjung, Laksamana Widido, SBY Sang Demokrat, Surya Paloh Sang Ideolog, dan Sepanjang Jalan Dakwah Tifatul Sembiring ini meminta Bambang agar serius merespons dan mengemban amanah yang disampaikannya ini, karena sikap tersebut merupakan amanah dari seluruh aktivis pergerakan Islam dan ulama yang tergabung dalam Parmusi di semua daerah.

Baca juga: Temui Presiden, Parmusi Desak Jokowi kirim Surpres

“Bilamana kita ingin fokus menyelesaikan masalah Covid-19 serta ingin situasi dan kondisi nasional nyaman kondusif, maka DPR dan pemerintah jangan keras kepala, jangan ngotot. Nanti bisa meledak. Saya juga sudah mengingatkan Presiden ketika udiensi pada 29 Juni lalu,” ungkap Usamah.

Menanggapi masukan tersebut, Bambang menyambut positif kedatangan pimpinan Parmusi sebagai ormas Islam tingkat nasional. “Sikap saudara-saudara soal RUU HIP senafas dengan saya,” tandasnya.

Namun, kata Bambang, menyelesaikan secara legislasi persoalan tersebut memang tak mudah karena sudah terlanjur menjadi RUU HIP DPR yang telah disampaikan kepada pemerintah. Sehingga untuk membatalkan RUU tersebut dalam prolegnas harus melalui mekanisme legislasi. Inilah yang dilematis, sehingga ada pihak-pihak yang enggan kehilangan muka.

Baca juga: Ketum Parmusi: Perkuat Dakwah Ilallah, Komunisme Otomatis Musnah

Bambang meyakinkan, sekalipun RUU HIP yang kemudian berubah judul menjadi RUU BPIP masih ada dalam agenda prolegnas 2020, namun demikian fraksi-fraksi tampaknya telah enggan menyentuh RUU panas tersebut, sehingga bisa jadi nantinya terhapus dengan sendirinya dari prolegnas.

“Saya juga sudah pelajari draft RUU HIP yang kontroversial sampai 60 pasal itu, sudah berubah hanya menjadi 17 pasal hasil revisi pemerintah. Isinya hanya menjadi payung teknis bagi BPIP, karena pramuka saja ada UU-nya,” kata Bambang.

Singkatnya, kata Bambang, amanah yang disampaikan Parmusi untuk meyakinkan partai-partai ini memang tak mudah, tetapi ia akan mencoba.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan pembicaraan empat mata antara Bambang dan Usamah di runang kerja kediaman Ketua MPR RI. (Uka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here