Tanggapan Mahfud MD Usai KLB Demokrat Ditolak Pemerintah

696
Menteri Polhukam Mahfud MD. (Foto: independensi)

Jakarta, Muslim Obsession -Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengeluarkan keputusan menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Keputusan itu diambil lantaran KLB Demokrat kubu Moeldoko itu tidak memenuhi syarat.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menegaskan saat ini kisruh Demokrat antara kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bukan urusan pemerintah.

“Maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai berada di luar urusan pemerintah,” kata Mahfud saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dengan keluarnya keputusan pemerintah, maka soal hukum administrasi Partai Demokrat telah usai. Mahfud bilang, pemerintah merespons ini dengan cepat. Sebab, urusan partai politik pemerintah hanya berwenang dalam hukum administrasi.

Soal pembiaran Kongres Luar Biasa digelar beberapa waktu lalu, Mahfud menegaskan hal itu di luar kewenangan. Pemerintah tak bisa melarang karena akan bertentangan dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu,” tegasnya.

Kisruh Demokrat ini berada di tangan pemerintah ketika KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah, kata Mahfud, sudah sangat cepat meresponsnya.

Sebab, setelah diterima permohonan itu, Kemenkum HAM minta kubu Moeldoko melengkapi satu pekan kemudian. Lalu sepekan setelahnya keputusan itu keluar pada hari ini.

“Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribu bukan proses pengerjaan hukum administrasi,” tegas Mahfud.

Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.

Yasonna mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret lalu.

Dalam proses verifikasi pertama, Yasonna mengatakan, ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat.

“Pada pokoknya menyampaikan permohonan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 maret 2021. Dari pemeriksaan dan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkum HAM surat nomor AHU.UM.01.01-82 pada intinya, kepada penyelenggaran KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasonna. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here