Tak Pakai Masker di Jabar Didenda Rp500 Ribu

438
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Kompas)

Bandung, Muslim Obsession – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Kang Emil) menyebut aturan ketat bakal diterapkan di Jabar dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya kewajiban bagi masyarakat Jabar untuk memakai masker saat bepergian atau di tempat umum.

Pemeritah Jabar melalui peraturan gubernur telah menyiapkan denda bagi warga yang melanggar tata tertib kesehatan seperti tidak memakai masker mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Ridwan Kamil: Saya Bangga dengan Muhammadiyah

“Kalau ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, disanksi sopirnya Rp100 ribu dan pemilik busnya Rp500 ribu. Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini,” kata Kang Emil di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVIDd-19) di Pemprov Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Bangun Tugu Santri di Seluruh Jabar

“Untuk pergub-nya sendiri sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran, baik individu maupun kegiatan di level tempat,” katanya.

Kang Emil lantas menekankan, “Jadi, jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada.”

Baca juga: Trump Tak Mau Wajibkan Warganya Pakai Masker

Ia mengatakan bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sudah dimulai. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik.

Menurut dia, khusus untuk individu ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.

“Jadi, 7 hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker, nah, maskernya kami siapkan juga,” kata mantan Wali Kota Bandung ini. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here