Tahun Ini Biaya Ibadah Haji Naik 0,9 Persen

652
Biaya Haji Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan pimpinan Komisi VIII DPR RI menggelar jumpa pers penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1439H/2018M. (Foto: boy/Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602. Angka ini naik sebesar Rp345.290 atau 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

BPIH disepakati pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menag menjelaskan, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibandingkan tahun 2017.

Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Dan ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.

“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.

Menag berharap besaran BPIH 2018 itu dapat segera diundangkan sehingga mempermudah persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Selain itu, kepastian yang lebih awal juga akan memudahkan jemaah haji untuk merencanakan waktu melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama telah menyapakati untuk meningkatkan pelayanan pada Jemaah haji.

Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here