Tahun Depan Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Dihapus, Persi Minta Harga Dinaikan

391
BPJS Kesehatan (Foto: Gatra)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah merencanakan menghapus menghapuskan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan pada tahun depan. Namun kebijakan itu menuai kritik dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo menyatakan, dengan adanya penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan itu, maka pemerintah harus menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait.

Apalagi, kata Daniel, indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tak naik signifikan selama delapan tahun belakangan. Padahal di saat yang sama, biaya beban layanan kesehatan terus meningkat.

Daniel menjelaskan, data historis menunjukkan indeks biaya tarif rawat jalan dan inap selama tahun 2015-2019 tidak berubah. “Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik. Bahkan, selama perjalanannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional (JKN),” tuturnya ketika dihubungi, Senin (13/12).

Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu yang kemudian turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya akses layanan kepada pasien JKN yang menurun belakangan turut memengaruhi pendapatan rumah sakit.

“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin. Tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” tutur Daniel.

Buku Statistik JKN 2015-2019 menyebutkan rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak naik signifikan per tahun.

Pada tahun 2015 misalnya, rerata biaya satuan klaim pada kelas 1, 2, 3 sebesar Rp 287.623. Sedangkan pada tahun 2016, rerata biaya satuan klaim sebesar Rp 286.121.

Lalu pada tahun 2017 biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp 296.777, sedangkan pada tahun 2018 angkanya naik tipis menjadi sebesar Rp 299.057. Belakangan, rerata biaya klaim pada 2019 sebesar Rp 304.261.

Tren serupa terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun. Rerata biaya satuan klaim seluruh kelas sebesar Rp 4.710.827 pada tahun 2015.

Rerata itu kemudian turun menjadi Rp 4.560.623 pada tahun 2016. Pada tahun 2017, angka itu naik menjadi Rp 4.806.550 dan pada tahun 2018 mencapai Rp 4.747.547. Sementara pada tahun 2019, rerata biaya satuan klaim itu menjadi Rp 4.683.632.

Kementerian Kesehatan tengah berfokus untuk menekan pembiayaan kesehatan yang dinilai relatif tinggi di tengah alokasi anggaran yang kecil setiap tahunnya. Adapun arah kebijakan tahun 2022 bakal ditekankan pada pemanfaatan jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis pada kebutuhan dasar kesehatan atau KDK. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here