Syarat PNS Masuk Menjadi Komcad

296

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa masuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad). Namun ada syarat dan ketentuan.

Tjahjo mengatakan ASN atau PNS tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komcad, karena bersifat sukarela. Meski demikian, PNS diharapkan dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.

“Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komcad, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama yakni TNI,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Syarat yang harus dipenuhi PNS untuk mengikuti seleksi Komcad antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap kepada NKRI, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki catatan kriminalitas.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komcad yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uji Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap.

“Mereka yang lolos seleksi tersebut maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan,” kata Tjahjo.

Setelah mengikuti latsarmil selama tiga bulan, anggota Komcad akan kembali ke profesinya masing-masing. Jika PNS mengikuti pelatihan Komcad, maka selesai latsarmil akan ditugaskan kembali di instansinya.

“Sebagai anggota Komcad, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat,” ucap Tjahjo.

Tjahjo menegaskan bahwa seluruh alur, syarat, dan pelatihan Komcad yang akan diikuti oleh PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komcad, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad.

Sebelumnya keputusan ASN dan PNS bisa masuk dalam Komcad tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang diteken Tjahjo Kumolo pada 27 Desember.

Menurut SE tersebut, PNS yang lolos seleksi menjadi Komcad akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan mendapat uang saku. Sementara PNS tersebut melakukan pelatihan militer, pekerjaannya akan digantikan oleh Plh yang ditunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here