Surat Edaran Zakat 1 Juta Per-RT, Menag: Bukan Kebijakan Kemenag

809
Menag di Watimpres
Menag Lukman dalam Pertemuan Penguatan Ideologi Pancasila di Gedung Watimpres Jakarta (Foto: Bella/kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Sebuah surat edaran di Kawasan Cilandak yang berisi tentang Gerakan Amal Sosial beredar. Dalam surat edaran itu disampaikan target uang yang harus disetor sebesar Rp 138.000.000 untuk zakat, infaq, dan shodaqoh.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan yang terdapat dalam surat edaran tersebut bukan berasal dari Kementerian Agama. “Mengenai zakat satu juta tersebut, itu bukan berasal dari kebijakan Kementerian Agama,” ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/6/2018).

Lukman juga tidak memungkiri jika jajaran di Kementeriannya sudah mengetahui mengenai adanya permintaan zakat yang disampaikan dalam lembar surat edaran yang sudah tersebar luas di masyarakat tersebut.

“Kami hanya tahu bahwa di setiap RT ditargetkan agar masing-masing wilayahnya bisa menghimpun dana minimal satu juta rupiah,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, memang tidak ada cop surat yang menunjukkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Itu bukan dari Kemenag, tapi itu kebijakan Pemerintah DKI,” ungkapnya. (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here