Sukarno, Soeharto, dan Masa Jabatan Tanpa Batas

943
Kampanye PPP di Yogyakarta pada Pemilu 1997. (Foto: dok.rep)

PPP: Jabatan Presiden Cukup Dua Periode

DALAM suasana politik seperti itulah, sesudah melumpuhkan semua lawan politiknya, Sidang Umum MPR 1978 dilaksanakan.

Para pendukung Soeharto menganggap SU kali ini akan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.

Di luar dugaan masih ada PPP. Partai hasil fusi Partai NU,Parmusi, PSII, dan Perti itu tetap bersikap kritis.

BACA JUGA: Reni Politisi Perempuan Berkemauan Keras

Terhadap Rancangan Ketetapan MPR tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), PPP menyatakan tidak setuju dan walk out (meninggalkan ruang sidang).

PPP tidak keberatan diadakan suatu pedoman untuk mengamalkan Pancasila asal tidak berbentuk Ketetapan MPR dan tidak berbeda dengan jiwa dan makna Pancasila yang ada dalam UUD 1945.

Yang paling spektakuler tentu saja Rancangan Ketetapan MPR tentang Masa Jabatan MPR yang diajukan oleh PPP pada SU MPR 1978.

BACA JUGA: NU dan Masyumi Berpisah Tapi Tetap Kompak

Anggota Fraksi PPP, Ny. Aisyah Aminy (lahir tahun 1931) dengan gigih meyakinkan fraksi-fraksi lain untuk mendukung usul PPP.Fraksi-fraksi itu umumnya “memahami” usul PPP dan siap mendukung dengan syarat: PPP mendukung Soeharto menjadi Presiden periode 1978-1983.

Sesudah bermusyawarah dengan pimpinan partai, Fraksi PPP di MPR menyetujui syarat yang diajukan oleh fraksi lain. Tidak apalah, Soeharto dipilih lagi menjadi Presiden untuk masa jabatan ketiga, asal MPR setuju melahirkan Ketetapan tentang Pembatasan Masa Jabatan MPR.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here