Sukarno, Soeharto, dan Masa Jabatan Tanpa Batas

947
Suharto dan Sukarno (Perpustakaan Nasional/Yayasan Idayu)

Oleh: Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)

BAGAI ritual sepuluh tahunan, di periode kedua jabatan presiden selalu muncul orang-orang yang mengusulkan supaya jabatan presiden tidak dibatasi hanya dua periode.

Ketika Presiden SBY sedang melaksanakan tugas di periode kedua, seorang kader Partai Demokrat, tiba-tiba mengusulkan supaya SBY diberi kesempatan menjabat presiden tiga periode.

Pro dan kontra segera muncul. Tidak kurang dari Prof. A. Syafii Maarif mengeritik keras gagasan presiden tiga periode itu.

Untungnya, Presiden SBY sendiri dengan tegas menolak gagasan tersebut, sehingga ide itu tidak berkembang.

Di era Presiden Jokowi, sejak Jokowi dilantik untuk masa jabatan kedua, gagasan presiden tiga periode kembali menyeruak.

BACA JUGA: Kiai Masjkur, Missi Haji Bung Hatta dan Bung Karno

Yang menarik, meskipun Presiden Jokowi secara verbal menyatakan menolak gagasan tersebut, tetapi berbagai komunitas muncul mendukung Presiden Jokowi tiga periode. Kali ini ditimpali dengan gagasan untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Gagasan amandemen terbatas dicurigai sebagai pintu masuk untuk mengamandemen Pasal 7 tentang masa jabatan presiden.

Sukarno dan Mohammad Hatta. (Foto: Kompas)

Tragedi Presiden Seumur Hidup

SUKARNO dan Drs. Mohammad Hatta dipilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ini sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.

Sesudah Aturan Peralihan disahkan, Sukarno selaku Ketua PPKI menyiapkan kartu suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Belum lagi kertas suara dibagikan, Oto Iskandar Dinata mengintrupsi. Dia mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Oto kemudian mengusulkan Bung Karno dan Bung Hatta.

Usul Oto disambut dengan tepuk tangan meriah oleh anggota PPKI yang berjumlah 25, plus satu ketua dan seorang wakil ketua.

BACA JUGA: Ketika Kementerian Agama Meralat Penetapan 1 Syawal yang Telah Diumumkan

Sukarno menganggap tepuk tangan meriah sebagai tanda persetujuan, maka dia mengucapkan terima kasih seraya mengetukkan palu.

Para anggota PPKI berdiri, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu meneriakkan “Hidup Bung Karno!”, “Hidup Bung Hatta!”, masing-masing sebanyak tiga kali.

Ketika terbentuk Negara RI Serikat, sidang Senat RIS memilih dan menetapkan Presiden RI Sukarno menjadi Presiden RIS.

BACA JUGA: Ismail Banda, Diplomat Ulung yang Gugur dalam Tugas

Oleh karena jabatan presiden RI ditinggalkan oleh Bung Karno, maka Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Mr. Assaat ditetapkan oleh KNIP menjadi Pejabat Presiden RI.

Waktu RIS beralih ke Negara Kesatuan, Bung Karno dan Assaat kembali ke posisi semula: sebagai Presiden dan Ketua Parlemen RI.

Sukarno terus memegang jabatan presiden sampai MPRS dengan Ketetapan No. III/1963 mengangkat dan menetapkan Bung Karno sebagai Presiden Seumur Hidup.

Presiden seumur hidup berakhir tragis. Sesudah selama berkuasa membrangus kebebasan, group musik Koes Bersaudara pun dipenjarakan, pada Sidang Istimewa MPRS tahun 1967, Sukarno diberhentikan dari jabatannya, dan digantikan oleh Jenderal Soeharto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here