Sudah Diteken Jokowi, Istana Akui UU Cipta Kerja Masih Ada Kesalahan

535

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ditemukan beberapa kesalahan dalam UU Cipta Kerja, meski UU tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun kedalahan itu kata dia, merupakan masalah teknis administratif. Sehingga, kesalahan teknis tersebut tak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Ia menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Namun, kekeliruan tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

Meski pada akhirnya setelah ditandatangani Presiden, kesalahan masih ditemukan kembali. Ia berjanji, kekeliruan teknis ini akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas RUU yang akan diundangkan.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata Pratikno.

Seperti diketahui, sejumlah kejanggalan ditemukan di UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi pada Senin (2/11). Kejanggalan yang ditemukan dalam UU setebal 1.187 halaman itu di antaranya yakni terkait keberadaan Pasal 6.

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi,” begitu bunyi Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Dari situlah muncul kejanggalan, lantaran Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk Pasal 5 ayat (1). Padahal, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.” (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here